BEKASIMEDIA.COM – Sidang dugaan pelanggaran pemilu 2019 terkait dugaan penggelembungan suara caleg Partai Nasdem DPR Dapil Jabar 7 di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kab Bekasi, selesai digelar Selasa (14/5/2019) di Sentra Gakkumdu Jawa Barat.
Sidang Cepat itu berlangsung marathon sejak pukul 14.30 sampai dengan 23.00 WIB. Sidang diskors untuk buka puasa dan sholat maghrib.
Hadir pelapor dan saksi dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bekasi dengan terlapor KPUD Kabupaten Bekasi. Sayangnya, Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai pihak terkait tidak hadir dalam sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Jawa Barat Jalan Turangga Bandung ini.
Selepas sidang, pelapor didampingi kuasa hukum menyatakan optimis bahwa permohonannya akan dikabulkan oleh majelis hakim. “Kami menyampaikan kronologi dengan jelas, menyangkut rekapitulasi suara DPR-RI yang terjadi di Kecamatan Tambun Selatan,” kata Budi Purwanto pada awak media.
Budi menjelaskan, pihaknya membawa barang bukti berupa formulir model C1 dan dokumen rekapitulasi dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dan provinsi. “Kami juga menghadirkan delapan orang saksi ke persidangan”, tambahnya.
Sidang juga melakukan penyandingan data perolehan suara yang menjadi keberatan pelapor, yaitu penggelembungan suara Partai Nasdem dari 1430 suara menjadi 7525 suara. Data yang disandingkan adalah formulir model C1 dengan model DAAI kelurahan Jatimulya yang bermasalah.
Untuk diketahui, Saksi PKS Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Jabar karena keberatan selisih suara tidak ditanggapi secara baik oleh PPK dan KPUD Kabupaten Bekasi. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 15 Mei 2019 pukul 19.00 dengan agenda pembacaan keputusan majelis.
PKS yakin, gugatan akan dikabulkan oleh majelis dan Kursi ke-2 DPR Jabar 7 yang sementara ini diambil Saan Mustofa dari Nasdem akan kembali ke tangan Sa’aduddin dari PKS.