BEKASIMEDIA.COM – Dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi mendapatkan perhatian khusus dari Pengamat Hukum di Bekasi Bambang Sunaryo.
Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena meruntuhkan demokrasi dan melanggar undang-undang pemilu.
“Ini jelas-jelas melanggar undang-undang pemilu Pasal 7 tahun 2017. Penggelembungan suara itu pelanggaran berat pemilu. Bawaslu harus bertindak, pelakunya harus didiskualifikasi,” ujar Bambang Sunaryo kepada bekasimedia.com, Rabu (15/5/2019).
Bambang menilai langkah yang dilakukan PKS sudah tepat dengan melaporkan kasus ini ke Bawaslu dan Gakumdu Jawa Barat. “Pokoknya segera lakukan proses hukum dan jangan ada pembiaran. Kalau dasarnya C1 dan disana ada penggelembungan, siapa yang melakukannya? Jika PPK atau KPUD, maka laporkan ke DKPP atau Bawaslu. Segera!”
Sebelumnya, Humas DPD PKS Kabupaten Bekasi Budi Purwanto menyatakan ada penggelembungan suara Partai Nasdem di tingkat Pleno PPK Kecamatan Tambun Selatan. Saksi PKS telah melakukan upaya penyandingan data rekap C1 yang dimilikinya dengan data PPK, namun pihak PPK bersikeras melanjutkan sidang pleno.
Diduga terjadi penggelembungan suara Partai Nasdem dari 1430 suara menjadi 7525 suara. Dengan penggelembungan suara ini, caleg Nasdem untuk DPR RI Dapil Jabar VII Saan Mustopa berpeluang menggeser caleg PKS Saadudin untuk memperebutkan kursi ke 10.
Saat ini, PKS telah melakukan upaya hukum ke Bawaslu Jabar. Sidang telah digelar Selasa (14/5/2019) kemarin dan akan dibacakan keputusannya pada Rabu (15/5/2019) ini pukul 19.00. (dns)