BEKASIMEDIA.COM – Panwascam Bekasi Utara siap mengusut pelanggaran kampanye yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan Caleg Partai Golkar DPRD Kota Bekasi Dapil Bekasi Utara.
Pelanggaran yang dilakukan terendus dengan adanya pembagian doorprize yang bertempelkan gambar caleg tersebut di acara salah satu majelis taklim di Perumahan Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara, Senin (21/1/2019) kemarin.
Ketua Panwascam Bekasi Utara, Budy mengaku laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut sudah masuk ke lembaga yang dipimpinnya.
“Udah ada laporan masuk ke Panwascam Bekasi Utara, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019,” ungkap Budy seperti dikutip dari Bekasiekspres, Jumat (25/1/2019).
Budy menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg bernama Sulistiadi ini kepada Panwaslu Kota Bekasi.
“Ya, sudah kami teruskan laporannya ke Panwaslu Kota Bekasi,” ujarnya.
Ia pun menyebut Panwascam Bekasi Utara sudah mendapatkan instruksi dari Panwaslu Kota Bekasi untuk melalukan investigasi dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Hari ini (Jumat, 25/1/2019), ketua Panwaslu Kota Bekasi perintahkan kami untuk segera melakukan investigasi yang mendalam terhadap persoalan ini agar terang benderang,” beber Budy.
Menindaklanjutinya, papar dia, Panwascam Bekasi Utara secepatnya menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
Ditanya apakah yang dilakukan Caleg Sulistiadi masuk dalam kategori pidana pemilu, dengan diplomatis Budy mengatakan bahwa ada kategori terkait larangan pemberian doorprize.
”Ya sudah masuk unsur dugaan pidana pemilu, karena ada pemberian doorprize. Intinya tunggu hasil investigasi tim kami, kalo sekarang kan masih terlalu dini untuk menyimpulkan,” ujarnya mengakhiri.
Dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto menguatkan argumentasi yang disampaikan oleh Ketua Panwascam Bekasi Utara.
“Sudah saya teruskan info dugaan pelanggaran pemilu oleh Caleg Sulistiadi ke Panwascam Bekasi Utara untuk dilakukan investigasi, Kami akan investigas sampe tuntas, dan saya langsung yang mengawal kasus ini,” terang Tommy.
Tommy menjelaskan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg Sulistiadi bisa dikategorikan dugaan pidana pemilu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
”Kami belum bisa menyimpulkan sekarang, kan investigasi baru dimulai. Insya Allah hasil investigasinya akan dikabarin,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh perserta pemilu agar memperhatikan peraturan dan norma-norma tentang tahapan kampanye yang dituangkan melalui PKPU No. 23 sebagaimana telah dirubah menjadi PKPU No. 33 Tahun 2018.
“Jalankan dan tegakkan peraturan dan norma-norma yang berlaku, mengingat tahapan kampanye masih panjang,” imbau Tommy kepada peserta pemilu. (*/dns)