BEKASIMEDIA.COM – Terpilihnya Reni Hendrawati pada (24/1/2019) sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi ditanggapi komentar beragam oleh publik. Tak terkecuali Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.
Ketua komisi I DPRD kota Bekasi menyatakan menempatkan Reni sebagai Sekda Kota Bekasi mengundang perhatian masyarakat, pasalnya Sekda sebagai mitra strategis dari seluruh institusi termasuk DPRD didalamnya harus memiliki integritas, sedangkan yang bersangkutan masih dipantau integritasnya oleh Ombudsman.
“DPRD memahami penetapan Sekda itu merupakan hak prerogatif dari walikota, namun DPRD bisa menilai sejauhmana hak prerogatif tersebut dimanfaatkan dan ketepatan dalam melaksanakan hak prerogatif tersebut,” ujarnya kepada bekasimedia.com di ruang Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/1/2019).
“Menempatkan Reni sebagai Sekda memiliki titik krusial yang menjadi permasalahan publik. Pertama, menyerahkan sepenuhnya rekomendasi dari pansel dengan mengatakan segalanya sudah dikomunikasikan, lalu kemudian bila ada kesalahan adalah salahnya pansel (panitia seleksi-red), itu tidak tepat!” tambahnya.
Pemanfaatan hak prerogatif semata mata berdasarkan pansel, kata Chairoman, sementara yang bersangkutan mengetahui bahwa sesungguhnya ada catatan dalam kaitannya dengan sanksi Ombudsman yang merupakan tindakan kuratif dari walikota, itu substantif sesungguhnya.
“Sementara kita mengetahui Sekda merupakan mitra strategis dari semua institusi di kota Bekasi termasuk didalamnya DPRD, oleh karenanya problem tersebut pasti akan terulang terkait bagaimana kita bisa menjamin integritas yang bersangkutan dengan problem yang sebelumnya, yang sampai sekarang belum pernah kita ketahui.”
Chairoman menegaskan persoalan sanksi dari Ombudsman belum selesai. Sanksi itu membutuhkan tindakan korektif yang harusnya diselesaikan terlebih dahulu.
“Jadi bukan masalah pansel namun soal integritas walikota dalam menggunakan hak prerogatifnya, sehingga menetapkan personal yang dipandang memiliki kelemahan dalam kompetensi dan integritas kemudian dipilih sebagai Sekda. Hal ini tentunya menjadi problem,” ujarnya.
Chairoman juga mengatakan tidak tepat jika dikatakan walikota menyerahkan seluruh proses pemilihan sekda kepada pansel. “Jika demikian, seakan-akan walikota menerima sepenuhnya dan tidak bisa berbuat lain ataupun menerima secara mutlak, kan ini menyalahi hak prerogatif walikota.
Seharusnya walikota mengatakan segala tanggungjawab konsekuensi dari penetapan Sekda adalah tanggungjawab saya, itu baru clear sehingga publik mengetahui bahwasanya walikota menanggung semua resiko ketika dia mengabaikan sanksi ombudsman.”
Terkait hal ini, Chairoman mengatakan Komisi 1 tidak dalam posisi melakukan koreksi kebijakan walikota dan hanya mencermati sanksi yang berasal dari Ombudsman. “Dan ombudsman perwakilan Jakarta masih melakukan monitoringnya, hingga nanti Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan itu ditutup, Nah sekarang ini belum ditutup masih dalam bentuk monitoring.”
Terakhir, Chairoman menegaskan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi tetap menghargai keputusan walikota dan berharap walikota juga bertanggunganjawab terhadap kebijakan yang dibuatnya,”untuk konsekuensi penetapan tersebut kita serahkan ke Ombudsman,” pungkasnya. (dns)