BEKASIMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan perusahaan-perusahaan BUMN. Penggeledahan sudah dilakukan tim penyidik di berbagai tempat sejak pertengahan Desember ini untuk 14 proyek di sejumlah daerah.
“Untuk kepentingan penanganan perkara, tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Agus membeberkan sejumlah lokasi yang digeledah diantaranya Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jalan MT Haryono Kavling 10, Cawang, Jakarta Timur dan Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur.
Selain perusahaan induk diatas, penggeledahan juga dilakukan di perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi, kediaman para tersangka juga tak luput dari penggeledahan diantaranya sepuluh rumah dan apartemen milik pihak-pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya.
Agus juga menjelaskan pihaknya telah menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.
MODUS KORUPSI
14 proyek diduga dikorupsi dalam kasus ini. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Empat perusahaan subkontraktor yang telah ditunjuk diduga tidak mengerjakan proyek sebagaimana mestinya, namum PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut.
Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sejauh ini KPK belum menguraikan lebih lanjut, apakah uang hasil korupsi ini mengalir juga ke pejabat pemerintah atau politisi terkait. (*/eas)