BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 16 Okt 2018 03:44 WIB ·

3 Bulan Belum Digaji, 3800 Guru Honorer GTK Kota Bekasi Resah


 ilustrasi/memeburn.com Perbesar

ilustrasi/memeburn.com

BEKASIMEDIA.COM – 3800 Guru Tenaga Kerja (GTK) alias guru honorer yang digaji Pemkot Bekasi sangat resah karena keterlambatan pencairan gaji. Pihak Pemkot Bekasi belum mencairkan hak mereka dari bulan Agustus, September dan Oktober.

Atas keterlambatan ini, Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Firmansyah, sangat kecewa dengan Pemkot yang dinilainya tidak transparan dan konsisten memperhatikan kesejahteraan guru honorer.

Firmansyah tak bisa menerima alasan Pemkot Bekasi yang melakukan pergeseran anggaran sebab sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, menyatakan bahwa pencairan gaji GTK tinggal menunggu rapat pleno DPRD Kota Bekasi.

“Waktu itu kita diminta menunggu sampai rapat pleno dari DPRD. Setelah rapat pleno sudah dilaksanakan sampai sekarang gaji kita juga belum cair. Inilah yang kita anggap tidak transparan dan konsisten,” ungkap Firmansyah kepada sejumlah wartawan di Bekasi, Selasa (16/10/2018).

Firmansyah menjelaskan, ada beberapa sumber pembiayaan tunjangan bagi guru honorer diantaranya dari belanja pegawai, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kota Bekasi.

Hal itu, kata Firmansyah, tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS pusat yang menyebutkan bahwa, tunjangan gaji GTK dialokasikan sebesar 15 persen dan 40 persen dialokasikan dari BOSDA.

Kedua sumber dana BOS itulah kata Firmansyah, yang mestinya bisa dicairkan terlebih dahulu, karena biayanya telah dialokasian selama dua belas bulan.

“Kita bingung, sebab jika alasan keterlambatan karena ada kendala pada belanja pegawai pada APBD 2018 mungkin bisa dimaklumi. Seharusnya, gaji GTK itu kan bisa dibayar dulu menggunakan dana BOS pusat dan daerah. Kan kalau ditanggulangi dulu dari dana BOS sekitar 700 sampai 1,2 juta, itu kan lumayan buat menutupi kebutuhan operasional kami,” ungkap Firmasnyah.

Firmansyah mengatakan, sebagian besar rekan-rekannya sesama guru honorer sangat resah dengan kondisi ini. Tiga bulan bukan waktu yang singkat. Jika hal ini tidak segera teratasi, ia khawatir proses belajar mengajar di sekolah akan terganggu.

“Operasional kami dari mana? kalau sampai gaji kita tidak cair. Kalau seperti ini terus kan bisa mengganggu aktifitas belajar mengajar di sekolah!” tutup Firmansyah. (DNS)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru