BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 9 Okt 2018 07:47 WIB ·

Soal Temuan Indonesialeaks, KPK Diminta Berani Usut Korupsi Petinggi Polri


 Soal Temuan Indonesialeaks, KPK Diminta Berani Usut Korupsi Petinggi Polri Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Terkait adanya pelanggaran hukum yang ditemukan oleh Indonesialeaks yang mengakibatkan dipulangkannya dua penyidik KPK ke institusi Polri, yaitu Kombes Ronald Roland dan Komisaris Harun, ternyata diakui oleh Polri sebagai kasus lama. Akan tetapi, pelanggaran yang dilakukan oleh dua Anggota Polri aktif tersebut seharusnya mendapatkan sanksi hukum yang lebih berat daripada dipulangkan kembali ke institusi Polri.

Dalam temuan indonesialeaks, dua anggota Polri eks Penyidik KPK tersebut melakukan perusakan buku bank bersampul merah atas nama Serang untuk Noor IR, yang ternyata buku tersebut ialah barang bukti dalam kasus korupsi yang menjerat CV Lauts Perkasa, Basuki Hariman dan anak Buahnya Ng Fenny.

Selain itu, menurut penelitian Indonesialeaks ternyata dua Anggota Polri eks Penyidik KPK tersebut juga menghapus beberapa nama dengan Tipe-X dan merobek buku tabungan tersebut diduga untuk melindungi Tito Karnavian dan beberapa nama lainnya yang tercatat di dalam transaksi buku bank yang dirobek tersebut.

Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik dan Center Budget Analysis (CBA) meminta kepada KPK untuk dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu meskipun harus berhadapan dengan institusi Polri beserta petingginya.

“Sanksi dipulangkannya dua eks penyidik KPK tersebut tidak seimbang dengan pelanggaran yang termasuk ke dalam tindak pidana tersebut. Apalagi, setelah terbitnya laporan temuan Indonesialeaks terdapat kesimpangsiuran/ketidakjelasan, karena KPK menyatakan bahwa dua eks penyidik KPK tersebut diminta oleh Polri untuk dikembalikan ke Polri pasca terjadinya perobekan buku bank tersebut,” ungkap Koordinator Alaska, Adri Zulpianto kepada sejumlah media, Selasa (9/10/2018) di Jakarta.

Alaska, kata Adri, meminta KPK untuk memanggil dua anggota Polri aktif eks penyidik KPK termasuk Tito Karnavian, untuk dimintai keterangan terkait temuan indikasi korupsi dan pelanggaran hukum berat karena diduga menghalangi proses penyidikan, serta adanya dugaan kasus korupsi yang disampaikan oleh IndonesiaLeaks.

“KPK harus berani menegakkan hukum korupsi dan jangan takut berhadapan dengan petinggi Polri. Terlebih lagi, para petinggi Polri pun mengakui terkait adanya kasus tersebut, dan menjadi berita pada tahun 2017. Transaksi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tito Karnavian terjadi sejak Tito masih duduk sebagai Kepala Polda Metro Jaya pada priode 2015-2016, dan terjadi lebih dari sekali yang setiap transaksi tersebut sebesar Satu Miliar,” pungkasnya.

Indonesialeaks di akun media sosialnya menyajikan hasil investigasi ini dan mengklaim didukung sejumlah media ternama dan aktivis Anti korupsi untuk menghadirkan pemberitaan yang berkualitas dan menyiarkan kepentingan publik.

https://twitter.com/inaleaks?s=08

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru