BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 14 Sep 2018 13:56 WIB ·

Lantik Sekda, Pj Wali Kota Dinilai tidak Hormati UU Ombudsman dan Pelayanan Publik


 Lantik Sekda, Pj Wali Kota Dinilai tidak Hormati UU Ombudsman dan Pelayanan Publik Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisi I DPRD Kota Bekasi menilai penunjukkan Plt Sekretaris Daerah Kota Bekasi tidak konsisten juga tidak searah dengan upaya pengawasan dan perbaikan pelayanan publik di kota Bekasi.

“Komisi 1 memandang permasalahan ini bukan semata hubungan personal, tetapi lebih penting dari itu, adalah bahwa penunjukan Plt Sekda tersebut tidak konsisten dan searah dengan upaya pengawasan dan perbaikan pelayanan publik di Kota Bekasi, sebagaimana disampaikan dalam LAHP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya,” jelas Choiruman Djuwono Putro, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Kamis (13/9/2018).

Dalam hal ini, kata Choiruman, Komisi 1 mendesak Pj Wali kota, Toto M Toha untuk segera menuntaskan rencana aksi yang sudah ditetapkan Pj Wali kota sebelumnya, yaitu menyampaikan Rencana Tindakan Korektif dan melaporkan Tindakan Korektif yang sudah diambil, sebelum Ombudsman Republik Indonesia meminta keterangan yang bersangkutan, saat LAHP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tersebut dinaikan menjadi Rekomendasi Ombudsman.

“Dengan kata lain, kebijkan Pj Wali kota dalam mengangkat Inspektur Kota Bekasi sebagai Plh Sekda mengandung masalah substansial, yaitu tidak mengindahkan UU No. 37/2018 ttg Ombudsman RI, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan daerah yang saling berkaitan dalam mengatur kewajiban pemerintah daerah selaku penyelenggara pelayanan publik,” tambahnya.

Kendati demikian, Komisi 1 memberikan apresiasi atas pengisian kekosongan Pj Sekda sesudah hampir 3 pekan kosong sejak berakhirnya masa jabatan Plh Sekda, Dadang Hidayat.

“Namun Komisi 1 memandang perlu untuk mengingatkan Pj Wali kota untuk serius menindaklanjut LAHP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, yang mewajibkan Pj Wali kota untuk melaksanakan dan melaporkan Tindakan Korektif atas Kasus Maladministrasi Pelayanan Publik di Kota Bekasi pada 27 Juli 2018,” katanya kemudian.

Kasus mencuat disebabkan pejabat yang ditunjuk menjadi Pj Sekda merupakan objek tindakan korektif yang menilai tidak kompeten nya yang bersangkutan dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dalam posisinya sebagai Inspektur Kota Bekasi pada 27 Juli 2018. “Lebih daripada itu, dengan posisinya sebagai Plh Sekda, maka yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja dan menuntut kompetensi yang lebih besar daripada jabatannya saat ini. “Sehingga penunjukan Plh Sekda dapat dinilai tidak mempertimbangkan dan memperhatikan/mengabaikan substansi Tindakan Korektif dari Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang harus dilaksanakan Pj Wali kota,” tukasnya.

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho menilai memang tidak ada niat dari pj wali kota Bekasi untuk hal ini.

“Kami akan menunggu sampai batas akhir LAHP tanggal 15 september 2018. Untuk menjalankan tindakan korekti dan berniat melawan UU ombudsman, UU pelayanan publik dan UU pemerintahan daerah,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018)

Namun, kata Teguh, sikap PJ wali kota ini menunjukan kepada warga Bekasi bahwa PJ Walikota bukan saja tidak menghormati UU ombudsman, UU Pelayanan Publik dan UU pemerintah daerah tapi juga tidak menghormati warga kota Bekasi untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik.

“Dan akan menentukan apakah sikap dan tindakan Pj walkot ini akan kami tindaklanjuti menjadi rekomendasi,” pungkasnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru