BEKASIMEDIA.COM – KPU telah merilis Daftar Caleg Sementara (DCS) DPR RI untuk Pileg 2019. Dalam daftar tersebut, Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI yang meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok menjadi salah satu daerah terpanas.
Ada 90 orang bakal caleg yang siap bertarung memperebutkan 6 kursi DPR RI. Dengan demikian, ada 84 bacaleg yang siap gagal tak melenggang ke Senayan.
Dikutip dari DCS KPU, Senin (16/8/18), di dapil ini setidaknya ada dua orang menteri kabinet Jokowi, dua orang artis papan atas, dan para petahana anggota DPR.
Pada Pemilu 2014, PKB tidak mendapatkan kursi dari Jabar VI. Untuk Pemilu 2019, partai besutan Cak Imin ini menurunkan Menakertrans Hanif Dakhiri dan pengacara yang sering muncul di acara infotainment Farhat Abbas.
Gerindra masih menurunkan petahana Nuroji ditambah artis yang dekat dengan 212, Fauzi Badilla.
Sama dengan PKB, guna mendapatkan kursi, Partai NasDem berhasil mengambil Lucky Hakim dari PAN.
PDIP masih menurunkan dua petahana, Sukur Nababan dan Risa Mariska di dapil ini.
Sementara itu, PPP juga menurunkan menteri yang vokal di media sosial yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.
PKS juga masih menempatkan Bendahara Partai, Mahfudz Abdurahman di dapil ini. Kali ini Mahfudz dibantu oleh istri mantan walikota Depok Nur Mahmudi Ismail yaitu Nur Azizah Tamhid dan pemikir PKS yang biasanya di belakang layar, Sapto Waluyo. Juga ada nama pengusaha Ermi Yusfa.
PAN kembali memajukan nama Intan Fitriana Fauzi yang belum lama ini menggantikan posisi Lucky Hakim.
Daftar lengkapnya bisa dicek disini.
Daftar caleg itu akan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2019. Sebelum ditetapkan menjadi DCT, masyarakat diminta memberikan masukan kepada KPU atas nama-nama itu, apakah layak untuk maju memperebutkan kursi DPR RI atau tidak.
Masukan masyarakat ditunggu hingga tanggal 21 Agustus 2018. Setelah itu, KPU akan meminta klarifikasi kepada parpol bersangkutan atas masukan masyarakat. Jika ada caleg yang dianggap tak memenuhi syarat atau ditolak masyarakat, maka partai masih bisa menggantinya. (eas)