BEKASIMEDIA. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah kota Bekasi melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Hotel Horison Bekasi, Jalan KH. Noer Ali, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan pada Selasa (14/8/2018).
Ucu Asmara Sandi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi saat Pemilihan Umum (PEMILU) 2019 di antaranya pemilihan calon, penyelenggara juga logistik.
Ucu sendiri membeberkan perihal penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan penggunaan Surat Keterangan (SUKET)
“Dia hanya boleh memilih sesuai dengan domisili dia, misalkan domisilinya di RT 02 RW 03 kelurahan Aren Jaya dan di situ dia boleh memilih menggunakan KTP dan tidak boleh di tempat lain. Kalau dia tidak terdaftar dalam DPT dia tidak boleh memilih di tempat lain dan hanya di situ. Jadi hanya di TPS di mana dia berdomisili, misalnya RT 02/ RW 03 itu adanya di TPS 16 ya sudah hanya di TPS 16 itu dan tidak boleh milih di tempat lain,” ujarnya.
Tetapi, kata Ucu, kalau dia terdaftar dalam DPT dia boleh memilih di mana saja.
“Kami itu di Kota Bekasi menerbitkan sekitar seribu surat keterangan terdaftar pemilih untuk Calon Legislatif (Caleg) oleh KPU. Nah Caleg kita kan hanya 713 di Kota Bekasi dan itu bukan berasal dari Kota Bekasi semua. Artinya kan ada warga Bekasi yang mencalonkan di luar kota dan yang seribu itu yang dikeluarkan oleh KPU dan sudah ditanda tangan. Belum lagi yang dikeluarkan oleh teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) angkanya juga hampir seribu,” jelasnya kemudian.
Ada sekitar seribu lebih warga yang berdomisili di Kota Bekasi, kata Ucu mencalonkan diri sebagai anggota dewan di luar daerah seperti di Jawa Timur atau mungkin Jakarta.
“Dia boleh menggunakan hak pilihnya di tempat lain jadi pakai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) waktu yang di tentukan hanya 15 hari sebelum pemungutan suara,” tukas Ucu.
Sementara itu, kata Ucu pemilu 2019 memang sedikit berbeda dengan pemilu tahun-tahun sebelumnya.
“Ada perbedaan persyaratan Pemilu 2019 dengan yang dulu,” kata Ucu.
Persyaratan tersebut antara lain Pertama; harus sesuai domisili masing-masing dan satu orang hanya memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga akan mengakomodasi pemilih dengan masalah kejiwaan.
“Terkait penyandang disabilitas, yang terganggu jiwa dan ingatannya harus memiliki surat dari dokter untuk bisa mengikuti Pemilu,” ucapnya.
Terkait Pemilu 2019 tersebut Ucu menambahkan untuk menyelamatkan hak pilih juga bagi yang sudah berumur 17 tahun bisa menggunakan Surat Keterangan terlebih dahulu sebagai pengganti E-KTP.
“Surat keterangan akan keluar jika seseorang sudah melakukan perekaman E-KTP,” tambahnya. (cjbra/Pon)