BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 15 Agu 2018 12:16 WIB ·

KPU Kota Bekasi Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih


 KPU Kota Bekasi Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Perbesar

BEKASIMEDIA. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah kota Bekasi melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Hotel Horison Bekasi, Jalan KH. Noer Ali, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan pada Selasa (14/8/2018).

Ucu Asmara Sandi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi saat Pemilihan Umum (PEMILU) 2019 di antaranya pemilihan calon, penyelenggara juga logistik.

Ucu sendiri membeberkan perihal penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan penggunaan Surat Keterangan (SUKET)

“Dia hanya boleh memilih sesuai dengan domisili dia, misalkan domisilinya di RT 02 RW 03 kelurahan Aren Jaya dan di situ dia boleh memilih menggunakan KTP dan tidak boleh di tempat lain. Kalau dia tidak terdaftar dalam DPT dia tidak boleh memilih di tempat lain dan hanya di situ. Jadi hanya di TPS di mana dia berdomisili, misalnya RT 02/ RW 03 itu adanya di TPS 16 ya sudah hanya di TPS 16 itu dan tidak boleh milih di tempat lain,” ujarnya.

Tetapi, kata Ucu, kalau dia terdaftar dalam DPT dia boleh memilih di mana saja.

“Kami itu di Kota Bekasi menerbitkan sekitar seribu surat keterangan terdaftar pemilih untuk Calon Legislatif (Caleg) oleh KPU. Nah Caleg kita kan hanya 713 di Kota Bekasi dan itu bukan berasal dari Kota Bekasi semua. Artinya kan ada warga Bekasi yang mencalonkan di luar kota dan yang seribu itu yang dikeluarkan oleh KPU dan sudah ditanda tangan. Belum lagi yang dikeluarkan oleh teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) angkanya juga hampir seribu,” jelasnya kemudian.

Ada sekitar seribu lebih warga yang berdomisili di Kota Bekasi, kata Ucu mencalonkan diri sebagai anggota dewan di luar daerah seperti di Jawa Timur atau mungkin Jakarta.

“Dia boleh menggunakan hak pilihnya di tempat lain jadi pakai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) waktu yang di tentukan hanya 15 hari sebelum pemungutan suara,” tukas Ucu.

Sementara itu, kata Ucu pemilu 2019 memang sedikit berbeda dengan pemilu tahun-tahun sebelumnya.

“Ada perbedaan persyaratan Pemilu 2019 dengan yang dulu,” kata Ucu.

Persyaratan tersebut antara lain Pertama; harus sesuai domisili masing-masing dan satu orang hanya memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga akan mengakomodasi pemilih dengan masalah kejiwaan.

“Terkait penyandang disabilitas, yang terganggu jiwa dan ingatannya harus memiliki surat dari dokter untuk bisa mengikuti Pemilu,” ucapnya.

Terkait Pemilu 2019 tersebut Ucu menambahkan untuk menyelamatkan hak pilih juga bagi yang sudah berumur 17 tahun bisa menggunakan Surat Keterangan terlebih dahulu sebagai pengganti E-KTP.

“Surat keterangan akan keluar jika seseorang sudah melakukan perekaman E-KTP,” tambahnya. (cjbra/Pon)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Trending di Bekasi On Frame