BEKASIMEDIA.COM – Ratusan mahasiswa memadati halaman gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin siang (6/8/18). Mahasiswa yang merupakan gabungan dari berbagai elemen ini menamakan diri sebagai Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi (SOMASI). Aksi ini dilakukan berkenaan dengan sidang judicial review (JR) mengenai UU Pemilu.
Miqdad Ramadhan selaku koordinator aksi menyampaikan demonstrasi ini dilakukan untuk mengawal persidangan. “Kami menolak presidential threshold dan mengajukan JR UU no 7 tahun 2017 pasal 222, karena menciderai demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Pasal ini, menurut Miqdad, bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pembukaan UUD 1945. “Pasal 222 ini akan membohongi dan memanipulasi hasil hak pilih warga negara pada pemilu DPR 2014. Karena tidak sesuai dengan hal dan keadaan yang sebenarnya, jika digunakan pada pemilu presiden 2019.”
Persidangan tentang pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh Effendi Gazali, Reza Indragiri, Khoe Seng Seng, Usman, dan Ahmad Wali selaku perwakilan mahasiswa. “Berkumpulnya mahasiswa disini membuktikan bahwa presidential threshold ini bukan saja menghancurkan prosesi demokrasi Indonesia, tetapi juga pembohongan publik terhadap warga negara, ini bagian dari penggelapan nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Miqdad. (eas)