BEKASIMEDIA.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bekasi (KPAD Kota Bekasi) mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi yang telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan PPDB online sistem zonasi.
Disdik bekerjasama dengan BMPS bertindak cepat menyisir calon siswa yang belum bisa bersekolah karena tersisih di PPDB online sistem zonasi.
“Apalagi Disdik bertindak cepat untuk menyisir siswa yang tersisih dalam PPDB online zonasi. Hal ini membuktikan negara hadir dalam persoalan Hak Anak dalam Pendidikan,” kata ketua KPAD, Aris Setiawan, Sabtu (21/7/2018).
Aris melanjutkan, ke depan tugas Dinas Pendidikan yang utama adalah pemetaan, penyediaan dan pemerataan fasilitas pendidikan dan tenaga pendidikan.
“Sehingga ketika dilaksanakan PPDB Online Zonasi, Kota Bekasi sudah siap melaksanakannya,” tukasnya.
Sebelumnya, Disdik telah mencapai kesepakatan dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta pada Jumat (20/07/18)
untuk menyisir calon pelajar yang tersisih dalam PPDB online zonasi tahap II. (dns)