BEKASIMEDIA.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyatakan penambahan Rombel bukan menjadi solusi untuk menangani carut marutnya sistem PPDB tahun ini. “Langkah Instan” pemerintah daerah menurut ketua KPAD, Aris Setiawan merupakan langkah mundur padahal kualitas mutu pendidikan adalah menjadi tugas Dinas Pendidikan.
Aris, kepada bekasimedia.com mengatakan ruh Permendikbud nomer 14 tahun 2018 tentang PPDB adalah pemerataan pendidikan untuk menghilangkan dikotomi antara sekolah negeri dan swasta. Oleh itu, Aris mengatakan rencana Dinas Pendidikan Kota Bekasi menambah Rombel di setiap kelasnya bukanlah solusi tepat.
“Hirarki / Ruh Permendikbud 14 / 2018 tentang PPDB maka pemerataan pendidikan ditafsirkan menghilangkan dikotomi sekolah favorit termasuk pemerataan antara sekolah negeri dan swasta. Maka menurut saya penambahan Rombel bukanlah solusi, “terlalu instan” dalam mengambil solusi tanpa memikirkan kedepannya justru menjadi langkah mundur, utamanya adalah peningkatan kualitas seluruh lembaga pendidikan, dan itu tugas Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) juga dengan keras menolak rencana tersebut. Sekretaris BMPS Kota Bekasi Ayung Sardi Dauly menyatakan rencana penambahan kuota rombel menurut Disdik hanya mengejar kuantitas bukan kualitas dan mutu pendidikan di kota Bekasi.
“Dengan penambahan kuota di tengah jalan sesungguhnya memperlihatkan tidak seriusnya Disdik Kota Bekasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan, terkesan masih mengejar kuantitas tanpa memperhatikan kualitas,” ujarnya. (Dns)