BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 5 Jul 2018 08:42 WIB ·

Miris! Kabupaten Bekasi Tak Miliki Satu pun JPO, Dishub Langgar HAM?


 Miris! Kabupaten Bekasi Tak Miliki Satu pun JPO, Dishub Langgar HAM? Perbesar

oleh: Jaelani Nurseha, Ketua BEM STT Pelita Bangsa

Di sebuah daerah yang berkembang dan maju seyogianya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) berdiri/ada sebagai fasilitas pemenuhan hak pejalan kaki untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Selain memberi rasa aman saat menyebrangi jalan raya yang ramai kendaraan berlalu lalang, JPO juga sepatutnya ada di tempat-tempat keramaian lain seperti pasar, mal, stasiun, perempatan dan tempat lain-lainnya.

Kabupaten Bekasi yang maju ini sudah berumur 67 tahun atau di tahun ini beranjak ke 68 tahun. Namun sampai detik ini belum memiliki Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) satupun. Sebelumnya pernah ada berdiri di dekat Sentra Grosir Cikarang (SGC) jalan RE Martadinata namun pada bulan Mei 2018 kemarin dibongkar karena kondisinya sudah tidak layak fungsi dan membahayakan karena tidak adanya pemeliharaan.

Berbicara tentang Hak Pejalan Kaki sebenarnya bagian daripada Hak Asasi Manusia (HAM) dan hal tersebut diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat 1 – 5, sedangkan di dalam perundang-undangannya diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 45. Artinya Pemerintah Daerah baik Bupati-Wakil Bupati, 50 Anggota DPRD beserta Dinas Terkait Yakni Dinas Perhubungan tidak Hadir dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Pejalan Kaki dalam memberikan kenyamanan, Keamanan dan Keselamatannya. Karena tidak adanya Perencanaan maupun penganggarannya yang terlihat nyata dalam membangun JPO.

Hasil dari observasi dan diskusi kami, ada 5 titik krusial yang memang harus dibangun JPO di antaranya Pasar Tambun, Pasar Induk Cibitung, Perempatan Lampu Merah Cibitung, Stasiun Lemah Abang, dan Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Bagian Perencanaan di Dinas Perhubungan dan Bidang Pembangunan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta lembaga resmi lainnya harus memikirkan akan pentingnya hal ini (JPO), Jangan sampai menunggu banyaknya korban kecelakaan Pejalan Kaki, dan menambah kemacetan karena kelalaian dan/atau kealpaan Pemerintah Daerah dalam memenuhi Hak Asasi Manusia (warganya) yakni Hak Pejalan Kaki. ***

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru