Menjelang Pilkada serentak 27 Juni 2018, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) mengeluarkan maklumat terkait Pilkada.
“Terkait dengan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada hari Rabu, 27 Juni 2018, Forum Umat Islam (FUI), wadah silaturahim dan koordinasi para pimpinan Ormas dan Lembaga Islam yang berpusat di Jakarta,
menyerukan kepada internal umat Islam untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada dengan melakukan partisipasi aktif dalam pilkada baik
dalam hal menggunakan hak pilihnya maupun melakukan pengawalan dan pengawasan pilkada agar
berlangsung jujur dan adil, serta pencegahan terhadap kecurangan dari pihak manapun,” jelas Muhammad Al-Khathath, Sekjen FUI dalam keterangan tertulisnya, (26/6/2018).
Kedua, FUI mengimbau pemilih memilih paslon yang didukung penuh oleh para ulama dan aktivis 212 yang sesuai dengan arahan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Syihab, yakni tidak diusung oleh Partai Pendukung
Penista Agama dan tidak diusung Partai Pendukung Perpu Keormasan; dan sesuai syarat-syarat pemimpin yang wajib dipilih menurut Fatwa MUI 2009, yakni
(1) beriman,
(2) bertaqwa,
(3) siddiq/jujur,
(4) amanah/bukan koruptor,
(5) fatonah/cerdas,
(6) tabligh/aspiratif, dan
(7) memperjuangkan kepentingan umat
Islam; contoh: memilih Paslon Asyik Nomor 3 untuk Pilkada
Provinsi Jawa Barat dan memilih Paslon Nomor 5 Ade Wardana –Asep Ruhiyat AA5 untuk Pilkada Kabupaten Bogor.
“Memenuhi seluruh masjid dan musholla pada hari Rabu Subuh tersebut (27 Juni 2018) dengan pakaian putih-putih untuk sholat Subuh berjamaah, berzikir dan berdoa kepada Allah SWT semoga
Dia SWT memberikan amanah kepada para calon yang didukung penuh oleh para ulama dan aktivis 212 sebagaimana dalam poin 2 di atas; lalu mendatangi TPS dengan tertib, melaksanakan hak pilih,
dan mendoakan setiap yang datang, dan mengawal TPS secara tertib hingga pemungutan dan penghitungan suara selesai. Semoga dengan partisipasi aktif tersebut, pilkada berlangsung tertib, lancar, aman, dan damai serta diperoleh
hasil pilkada yang jujur dan adil serta terwujud hasil Pilkada yang sesuai dengan fatwa MUI.” pungkasnya. (*)