BEKASIMEDIA.COM – Meski telah memasuki hari terakhir masa tenang Pilkada 2018, Billboard berukuran besar milik pasangan No 1 Rahmat Efendi – Tri Ardianto masih terpampang di jalan-jalan protokol Kota Bekasi. Masa tenang Pilkada 2018 dimulai pada Minggu (24/6) hingga Selasa (26/6).
Ketua Umum KAMMI Bekasi, Egi Gustiana Putra berpendapat, seharusnya para penyelenggara saling bekerjasama dengan baik dan sigap dalam menertibkan seluruh APK.
“Ini pelanggaran. Harusnya petugas mengatur strategi yang baik agar saat masa tenang semua sudah tertib. Mereka malah saling lempar. Atau jangan-jangan karena Paslonnya Incumbent, jadi dibiarkan?” papar Egi
Sementara itu Kasatpol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan menerangkan bahwa personel hanya membantu sesuai dengan kebutuhan Panwaslu Kota Bekasi (Radar Bekasi, 24/6).
“Tanyain aja ke Ketua Panwaslu Kota Bekasi,” ucapnya melalui pesan WA.
Terkait kendala APK berupa Bilboard, Cecep menambahkan bahwa nanti akan ada koordinasi dengan dinas terkait (Tata Ruang).
“Panwas akan minta bantuan ke dinas teknisnya (Dinas Tata Ruang), Satpol PP nggak punya alat-alatnya,” tegas pria berkepala plontos ini.
KAMMI Bekasi meminta agar Dinas Tata Ruang segera mencopot Bilboard Paslon No 1 tersebut.
“Dinas Tata Ruang harus sigap. Harus menurunkan Billboard Paslon Incumbent. Semoga tidak masuk angin.” tandas Egi.