BEKASIMEDIA.COM – Calon Walikota Bekasi Rahmat Effendi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena kasus ancaman kekerasan terhadap seseorang, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/786/VI/2018/Bareskrim.
Ahmad Huzaifah sebagai pihak yang melaporkan mengaku mengalami ancaman karena memegang rahasia bahwa dirinya memiliki bukti bahwa surat pernyataan oleh saksi-saksi tidak pernah kenal dan pernah bersekolah bareng dengan Rahmat Effendi. Sehingga ijazah Rahmat Effendi diduga palsu. Bahkan dirinya juga mengaku memiliki bukti baru dugaan ijazah palsu S1 milik Rahmat Effendi.
Kuasa hukum korban, Tri Chandra Pamungkas menjelaskan, awalnya kliennya itu bermaksud melaporkan dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Rahmat Effendi, namun diminta untuk ditarik dengan alasan akan dijanjikan proyek perbaikan Jalan Raya Cikunir, dengan total poyek sebesar Rp 2 miliar.
“Namun setelah laporan ditarik, kliennya yang sudah mengikuti lelang dan membayar fee sebesar 2 persen, ternyata proyek tak kunjung didapatkan,” kata Chandra di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Kemudian, masih menurut Chandra, kliennya yang merasa dibohongi, bermaksud untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu Rahmat Effendi. Namun kliennya merasa diancam dan diteror oleh orang-orang yang diduga kuat orang dekat Rahmat Effendi.
“Sejak akan membuka kasus dugaan pemalsuan ijazah, berbagai ancaman kerap diterima. Mulai dari ancaman melalui WhatsApp, kerap diikuti orang tak dikenal, dan sebagainya,” katanya.
Chandra mengaku, tim kuasa hukum telah memiliki bukti yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Antara lain gambar tangkapan layar pesan elektronik dan rekaman percakapan telepon antara kliennya dengan orang dekat Rahmat Effendi.
“Semua ada, ancaman percakapan teleponnya dan pesan-pesannya semua sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Chandra. (*/eas)
Foto: ilustrasi