BEKASIMEDIA.COM – Memasuki masa tenang jelang hari pemilihan kepala daerah serentak tanggal 27 Juni esok, satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Calon pemimpin Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, Minggu (24/6/2018).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan menjelaskan, pihaknya menurunkan 300 personel untuk melakukan penurunan APK yang berada di seluruh tempat pemasangan yang ada di wilayah Kota Bekasi, 300 Pol PP sudah mulai disebar di 12 Kecamatan di Kota Bekasi.
“Pelepasan APK tersebut dilakukan Mengingat tanggal 24, 25 dan 26 Juni 2018 sudah memasuki massa tenang maka kami Satpol PP Kota Bekasi sudah berkoordinasi dengan Panwaslu mulai hari minggu kemarin kita melakukan giat penertiban APK di wilayah Kota Bekasi,” kata Cecep sapa akrabnya, saat memberikan instruksi kepada petugasnya, Kemarin Minggu (24/6).
“Semua APK yang berada di jalan – jalan dan wilayah Kota Bekasi berupa poster dan banner calon wali Kota mau pun Calon Gubernur Jawa Barat kita turunkan tanpa kecuali, sehingga tanggal 27 nanti semuanya sudah bersih dan tidak lagi bertebaran di jalan lagi APK tersebut supaya tidak mengganggu masyarakat yang ingin memilih,” lanjutnya.
Menurutnya, pencopotan APK akan dilakukan secara bertahap yakni dengan terlebih dahulu menurunkan spanduk dan pamflet calon wali kota Bekasi dan Calon Gubernur Jawa Barat.
“Besok juga kita akan melakukan gabungan bersama Satpol PP Jawa Barat dan Bawaslu Jawa Barat untuk mencopot APK Calon Gubernur, yang ada di wilayah Kota Bekasi” terangnya.
Diketahui, penertiban APK bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengkaji dan memikirkan calon kepala daerah dicoblos pada 27 Juni 2018 nanti.
“Penurunan APK mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.” tutupnya. ***