BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 28 Mei 2018 13:20 WIB ·

Polres Metro Bekasi Kota Akan Tindak Pelaku Penyebar Hoax


 Polres Metro Bekasi Kota Akan Tindak Pelaku Penyebar Hoax Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penyebaran informasi hoaks yang dapat menimbulkan kebencian juga bersifat SARA dan menjadi viral di media sosial.

Girl in a jacket

Hal ini diungkapkan Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjanarko kepada awak media, Senin (28/5/2018).

Kronologinya, tutur Wijanarko, Jumat (25/5/2018), sekitar pukul 16.15 WIB pihaknya mendapat info adanya informasi hoaks yang tersebar di media perpesanan WhatsApp. “Atas info tersebut kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi,” paparnya.

Pada Sabtu, pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di daerah Kecamatan Rawalumbu. Pelaku berinisial S usia 42 tahun.

“Yang bersangkutan mengakui sudah menyebarkan kabar tersebut ke grup WA sehingga viral. Pelaku ini kita jerat dengan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2015 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Sekarang sudah dilakukan penahanan dan pengembangan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Tindakan ini, menurut Widjanarko, untuk menunjukkan bahwa pelaku penyebaran hoax akan diproses dengan hukum yang berlaku, sehingga kasus yang hubungannya dengan SARA bisa menimbulkan efek jera.

“Motif masih didalami, dari keterangan yang bersangkutan ia ingin menginformasikan tentang berita tersebut supaya tersebar. Yang bersangkutan ada upaya ingin memecah belah, oleh karena itu kita antisipasi,” imbuhnya.

Selanjutnya, Widjanarko mengungkapkan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk motif sebenarnya dari pelaku, “kita berupaya melakukan proses pengembangan kepada yang bersangkutan
“motifnya ini masih kita dalami. Kita murni bicara perbuatan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan. Mengenai pekerjaan. kita masih mendata karena pelaku tinggal di Rawalumbu,” pungkasnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

20 November 2024 - 01:03 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

Trending di Berita Terbaru