BEKASIMEDIA.COM – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penyebaran informasi hoaks yang dapat menimbulkan kebencian juga bersifat SARA dan menjadi viral di media sosial.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjanarko kepada awak media, Senin (28/5/2018).
Kronologinya, tutur Wijanarko, Jumat (25/5/2018), sekitar pukul 16.15 WIB pihaknya mendapat info adanya informasi hoaks yang tersebar di media perpesanan WhatsApp. “Atas info tersebut kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi,” paparnya.
Pada Sabtu, pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di daerah Kecamatan Rawalumbu. Pelaku berinisial S usia 42 tahun.
“Yang bersangkutan mengakui sudah menyebarkan kabar tersebut ke grup WA sehingga viral. Pelaku ini kita jerat dengan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2015 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Sekarang sudah dilakukan penahanan dan pengembangan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Tindakan ini, menurut Widjanarko, untuk menunjukkan bahwa pelaku penyebaran hoax akan diproses dengan hukum yang berlaku, sehingga kasus yang hubungannya dengan SARA bisa menimbulkan efek jera.
“Motif masih didalami, dari keterangan yang bersangkutan ia ingin menginformasikan tentang berita tersebut supaya tersebar. Yang bersangkutan ada upaya ingin memecah belah, oleh karena itu kita antisipasi,” imbuhnya.
Selanjutnya, Widjanarko mengungkapkan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk motif sebenarnya dari pelaku, “kita berupaya melakukan proses pengembangan kepada yang bersangkutan
“motifnya ini masih kita dalami. Kita murni bicara perbuatan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan. Mengenai pekerjaan. kita masih mendata karena pelaku tinggal di Rawalumbu,” pungkasnya. (dns)