BEKASIMEDIA.COM – Ketua Tim Advokasi Paslon nomor dua, Nur-Firdaus, Bambang Sunaryo menyatakan ada indikasi upaya kriminalisasi ulama dalam temuan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama tokoh FPI Kota Bekasi, Habib Ja’far Al-Attas.
“Mulai ada riak-riak kriminalisasi terhadap ulama. Saya sayangkan Panwaslu bekerja untuk siapa. Kan jelas arahnya, kalau bicaranya arahnya ulama kok ya tajem banget, jangan sampai Bekasi seperti Jakarta,” ujar Bambang saat ditemui usai klarifikasi Habib Ja’far dengan Panwaslu, Rabu Sore (23/5/2018).
Ia menampik saat dikatakan Panwaslu telah menerima laporan. Bambang meluruskan, yang ada adalah temuan Panwaslu.
“Nggak ada laporan, tapi temuan Panwaslu. saya tegaskan,” jelasnya.
Sebagai warga negara, kata Bambang, Habib Ja’far sah-sah saja mendukung Paslon nomor dua. Namun ia mengakui pada akhirnya sebagai orang yang menjadi panutan, Habib Ja’far pun akhirnya menganjurkan pengikutnya untuk memilih Paslon nomor dua (NF).
“Nggak apa-apa itu hak sebagai warga negara boleh. Secara pribadi mendukung paslon boleh. Tapi sebagai panutan umat menganjurkan kepada pengikutnya untuk mengarahkan boleh saja. tidak ada SARA,” imbuhnya.
Adapun mengenai video yang beredar tentang ceramah Habib Ja’far di kampanye akbar NF, Bambang menyatakan itu bukan video yang asli.
“Itu diedit, dipotong-potong. Video aslinya tadi sudah diputar,” akunya.
Oleh karena itu ia kembali menegaskan ada upaya kriminalisasi ulama. Langkah selanjutnya yang akan diambil, kata Bambang adalah melayangkan laporan ke penyidik terkait penyunting dan penyebar video.
“Pidananya akan saya laporkan ke penyidik. Habib orang yang negarawan. Habib menyerahkan kepada tim advokasi untuk melakukan upaya hukum.” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Panwaslu Kota Bekasi, Iqbal menyatakan setelah melayangkan 12 pertanyaan klarifikasi kepada Habib Ja’far, maka masalah tersebut akan dibahas lagi dengan Sentra Gakumdu.
“jadi ditentukan seperti apa, memenuhi unsur atau tidak, nanti diputuskan di sana,” kata Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan video yang ada di Panwaslu asli.
“Video yang ada murni hasil dari kita bukan yang beredar. Itu dari Panwascam Bekasi Timur,” katanya.
Dua hari ini, kata Iqbal, masalah dugaan kasus ujaran kebencian ini akan dibahas. “Memang tidak bisa langsung diputuskan, harus dirapatkan untuk ada kesimpulan nantinya,” tegasnya. (dns)