BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 13 Mar 2018 10:07 WIB ·

Baru Ditunjuk Sehari, PLh Wali Kota Bekasi Sudah Langgar Aturan Netralitas ASN?


 Baru Ditunjuk Sehari,  PLh Wali Kota Bekasi Sudah Langgar Aturan Netralitas ASN? Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Baru ditunjuk sehari sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota, Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji diduga sudah melanggar aturan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Ia terang-terangan mendukung pasangan nomor urut satu, Rahmat Efendi-Tri Adhianto.

“Selaku warga negara Indonesia, saya punya hak untuk memilih dan dipilih. Saya mah gentleman mendukung paslon nomor 1 (satu). Apa salah, kan saya punya hak pilih secara pribadi lho,” kata Rayendra Sukarmadji seperti dikutip dari Koran Bekasi, Senin (12/3/18).

Pengakuan Rayendra, jelas bertentangan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan – RB) Asman Abnur. Pasalnya, dalam surat edaran itu seluruh ASN diminta menjaga netralitas. Jangankan menyatakan dukungan, berfoto bersama hingga menyukai tulisan calon kepala daerah di media online saja dilarang.

Viral pula di media sosial, foto Rayendra Sukarmadji yang berfoto sambil menunjukan jari telunjuk mengindikasikan angka satu. “Tolong lihat fotonya, saya kan cuma mengangkat satu jari. Artinya, saya tidak mempengaruhi yang lain, silakan masing-masing yang menentukan pilihannya, ” kilah Rayendra tentang foto itu.

Ditempat terpisah Kasubdit Pembinaan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Hanafi, tak berani menindak dugaan pelanggaran ini. Ia meminta awak media menanyakan langsung.

“Saya tidak tahu, mendingan langsung ditanyakan ke yang bersangkutan, ” pinta Hanafi.

Hanafi beralasan, tidak baik mengomentari maksud dan tujuan dari pada Sekda. “Mungkin Pak Sekda ada itikad lain. Jangan ditanyakan ke saya, saya bukan pelakunya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Rayendra ditunjuk menjadi Plh Walikota Bekasi. Penunjukan dilakukan karena walikota dan wakilnya, telah mengakhiri masa jabatan pada 10 Maret 2018. Penunjukan Plh Walikota Bekasi berdasarkan Radiogram Kementrian Dalam Negeri cq Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor : T.131.32/1997/OTDA tanggal 09 Maret 2018 Hal pengisian kekosongan jabatan Kepala daerah Kota Bekasi .

Serah terima jabatan berlangsung di aula Nonon Soentani Kantor Walikota Bekasi, antara Pjs Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah dengan Rayendra, dan disaksikan Pejabat Esselon II dan III di lingkungan Pemkot Bekasi.

Sebelumnya Ruddy Gandakusumah ditunjuk menjabat sebagai Pjs sejak walikota dan wakil walikota mengundurkan diri karena kembali ikut pilkada. Ruddy ditunjuk berdasarkan Radiogram Kementrian Dalam Negeri cq Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor : T.131.32/1997/OTDA yang ditandatangi Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono, tertanggal 09 Maret 2018.*

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru