BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 7 Mar 2018 11:47 WIB ·

Timses NF Laporkan Dugaan Pelanggaran Birokrat Desk Pilkada


 Timses NF Laporkan Dugaan Pelanggaran Birokrat Desk Pilkada Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi saat ini tengah menjadi sorotan lantaran dugaan terlibat politik praktis (mendukung salah satu Paslon). Hal itu terungkap saat beredar gambar wallpaper dengan ikon Satu Hati pada telepon selular seorang ASN Kota Bekasi di aplikasi Ruang Obrolan WhatsApp. Padahal saat itu, diketahui tengah berlangsung rapat tentang Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU pada Rabu, (8/3/2018), pukul 13.00 WIB sampai selesai yang dihadiri oleh Panwas Kota Bekasi, Desk Pilkada, Kasat Intel Polres Kota Bekasi dan Tim Sukses Paslon 1 dan 2.

Kronologinya, seperti tertera dalam BAP yang diterima Panwaslu Kota Bekasi, pada saat berlangsung rapat, di Ponsel salah satu peserta rapat, milik Kabag Tapem dari Desk Pilkada pada wallpaper ponselnya ada simbol-simbol yang diduga dukungan gerakan politik ASN terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi.

Ketua Tim Advokasi Nur Firdaus (NF), Bambang Sunaryo dalam laporannya mengatakan, apabila wallpaper yang ada pada ponsel ASN tersebut sebagai ikon kota Bekasi dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan atau Peraturan Walikota (Perwal) dinilai wajar dan tidak dianggap melanggar hukum. Namun pada kenyataannya baik Perda dan atau Perwal tidak pernah ada dan belum dikeluarkan regulasi tersebut.

“Oleh karena itu, kami dari tim Advokasi pasangan Nur-Firdaus (NF) merasa keberatan dan hal itu akan merusak pesta demokrasi sebagaimana yang telah dituangkan dalam poin-poin “Deklarasi Damai”. Di samping itu kami menganggap adanya dugaan pelanggaran atas perbuatan tersebut sehingga mohon kiranya Panwas Kota Bekasi mengambil langkah untuk menindak dan memproses terhadap adanya dugaan atas pelanggaran terhadap peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan juga surat edaran Kemenpan RB no B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018,” tukas Bambang.

Adapun laporan tersebut telah diterima pihak Panwaslu Kota Bekasi pada Selasa, 6 Maret 2018. ***

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru