BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 31 Jan 2018 13:11 WIB ·

Dinkes Kota Bekasi: Sekarang Pengguna KS Tak Perlu lagi Aktivasi Kartu


 Dinkes Kota Bekasi: Sekarang Pengguna KS Tak Perlu lagi Aktivasi Kartu Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Masyarakat Kota Bekasi yang sudah memiliki Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK), saat ini tidak perlu bersusah payah untuk melakukan aktivasi kartu di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Pasalnya, Walikota Bekasi sudah membuat surat edaran untuk Rumah Sakit (RS) yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, agar pengguna KS secara otomatis akan langsung dilayani pihak RS.

Hal itu sejatinya permudah masyarakat ketika melakukan pengobatan di RS. Sebelumnya, masyarakat yang memiliki KS harus melakukan aktivasi di Kantor Dinkes Kota Bekasi agar diterima di RS. Namun, itu dinilai kurang efisien. Sehingga Pemkot Bekasi melalui surat edaran Wali Kota Bekasi mengambil langkah ini guna permudah pelayanan terhadap masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menuturkan, semua akan otomatis tak perlu melakukan aktivasi di Kantor Dinkes Kota Bekasi. Aktivasi itu, kata dia, memang sebuah hal yang harus diperbaiki karena dinilai berbelit, dan banyak keluhan dari masyarakat pemilik KS lantaran hanya satu tempat (kantor Dinkes Kota Bekasi), untuk melakukan aktifasi.

Ia menyatakan, menjadi otomatis itu adalah sebuah prioritas agar pelayanan terhadap masyarakat lebih cepat.

“Maka itu kami perlu surat edaran dari Pemkot Bekasi melalui Walikota. Itu semua demi permudah pelayanan masyarakat saat melakukan pengobatan di Rumah Sakit,” ungkap Tanti, Kamis (31/01/2018).

Surat Jaminan Pelayanan (SJP) pada awalnya, kata Tanti, ada di Dinkes Kota Bekasi. Setelah ada edaran itu SJP secara otomatis juknisnya berada di RS-RS yang bekerjasama dengan Pemkot Bekasi.

Diakui Tanti, surat edaran Wali Kota Bekasi dengan Nomor : 440/130/DINKES akan dimulai 01 Februari 2018 mendatang, RS yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Bekasi harus menerima pengguna KS dengan baik, dan jangan dipersulit.

“Sudah secara otomatis melaksanakan edaran dari Walikota Bekasi,” tuturnya.

Bukan itu saja, dalam kesempatan ini ia menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki KTP Kota Bekasi dan ingin melakukan pengobatan di RSUD Kota Bekasi, cukup menggunakan KTP dan KK. Hal itu, dilakukan Pemkot Bekasi untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. [ADV/Dns]

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

The 3rd Festival Community Development: Karya Nyata Produk Inovatif Berkelanjutan Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR

24 Januari 2025 - 13:47 WIB

Aktivis Pro Palestina Ingatkan Pemerintah RI Tak Usah Tanggapi Serius Ide Trump Relokasi Warga Gaza

23 Januari 2025 - 14:27 WIB

Terkait Pernyataan Trump, Soal Relokasi Warga Gaza, Legislator PKS : Kenapa Bukan Israel Saja yang Direlokasi ke US?

22 Januari 2025 - 11:38 WIB

Terkesan jalan di Tempat, LSM Jeko kembali pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Dispora

19 Januari 2025 - 14:22 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Kukuhkan Pejabat Struktural Eselon II, III, IV

16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Defisit APBN Terus Meningkat, Legislator PKS Minta Pemerintahan baru Stabilkan Ekonomi

16 Januari 2025 - 17:50 WIB

Trending di Berita Terbaru