BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 29 Jan 2018 07:56 WIB ·

Komisi I Minta Pemkot Segera Kembalikan Hak Joaninha


 Komisi I Minta Pemkot Segera Kembalikan Hak Joaninha Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisi 2 DPRD kota Bekasi yang diwakili Sholihin selaku sekretaris serta tiga anggota lain yakni Syaiful Bahri (PAN), Syaherallayali (Hanura) dan Herman (PDIP) menerima secara langsung Joaninha De Jesus Carvalho beserta kuasa hukumnya Rury Arief Rianto dan rekannya di ruang komisi 1, Senin (29/01/2018).

Kehadiran Joaninha De Jesus Carvalho beserta kuasa hukum untuk memberitahukan perkembangan kasusnya yang sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA), melalui pengadilan PTUN Bandung dalam putusan perkara No. 422 K/TUN/2017 belum lama ini.

Dalam putusan tersebut, Joaninha De Jesus Carvalho dinyatakan tidak memiliki masalah atas kewarganegaraannya, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengembalikan hak Joaninha sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sholihin mengatakan, pihaknya sebagai mitra ASN akan mem- follow up sesuai dengan aturan hukum. Kalau sudah inkrah (putusan hukum berkekuatan tetap) dalam hal ada putusan MA, pihaknya sebagai mitra akan langsung memberikan rekomendasi ke pimpinan DPRD yang nantinya diteruskan ke Pemkot Bekasi, agar Joaninha mendapatkan haknya kembali sebagai ASN.

“Tentunya nanti setelah ini kita akan berikan rekomendasi ke pimpinan dan akan disurati ke walikota. Kalau boleh, habis ini ibu audiensi ke Pak walikota. Insya Allah akan mudah (pengembalian hak ASN) apalagi sudah ada putusan,” tutur pria yang karib disapa Gus Shol.

Kedatangan Joaninha beserta kuasa hukumnya, direspons secara baik oleh Komisi 1. Pihaknya, lanjut Gus Shol, meminta Pemkot Bekasi segera menindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar hak-hak Joaninha kembali didapati.

Joaninha De Jesus Carvalho menuturkan, dengan adanya putusan MA itu, ia berharap Pemkot Bekasi melalui BKN dapat kembalikan haknya sebagai ASN, dan dapat diproses dengan cepat.

“Kalau PNS atau ASN orang asing itu salah, saya warga NKRI. Saya dahulu memang orang Timor Timur, yang sekarang ini menjadi Timor Leste,” ungkap Joaninha.

Di tempat sama, Kuasa Hukum Joaninha, Rury Arief Rianto menegaskan, agar Pemerintah melalui Pemkot Bekasi atau BKN bisa segera memenuhi putusan MA. Ia menyinggung kerugian Joaninha atas Surat Keputusan (SK) yang memberhentikan dia lantaran diduga bermasalah dalam hal kewarganegaraan. Kata Rury, selama kurang lebih dua tahun ini, Joaninha tidak mendapatkan gaji sebagai ASN. Walaupun Wali Kota Bekasi sudah memberikan bantuan uang ke Joaninha, namun ia menolak secara baik.

“Prinsip bu Nina itu tidak bisa menerima uang tanpa bekerja. Kedepan Pemkot Bekasi bisa lebih berhati-hati. Akibat tidak berhati-hati mengorbankan ASN yang sudah mengabdi di Kota Bekasi sejak 1 Desember 2001,” tegas Rury. (Dns)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru