BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 23 Jan 2018 12:38 WIB ·

Sambangi DPRD, Kuasa Hukum Joaninha Minta Pemkot Bekasi dan BKN Patuhi Putusan MA


 Sambangi DPRD, Kuasa Hukum Joaninha Minta Pemkot Bekasi dan BKN Patuhi Putusan MA Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kabar gembira datang untuk Joaninha De Jesus Carvalho. Sebab, haknya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah akan didapatkannya kembali.

Pasalnya, atas keputusan dari Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan PTUN Bandung dalam putusan perkara No. 422 K/TUN/2017 belum lama ini, Joaninha De Jesus Carvalho dinyatakan tidak memiliki masalah atas kewarganegaraannya yang beberapa waktu lalu sempat heboh di media.

Namun, di sini Pemkot Bekasi harus dapat perlakukan Joaninha De Jesus Carvalho secara fair, serta mengembalikan hak-haknya sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah digelutinya sejak 1985 silam. Terlebih, dirinya sudah mengabdi di Kota Bekasi sejak 1 Desember 2001.

Kuasa Hukum Joaninha De Jesus Carvalho, Rury Arief Rianto menjelaskan, kedatangannya ke DPRD Kota Bekasi, tepatnya ke Komisi I yang diterima langsung oleh Muhammad Kurniawan asal Fraksi PKS untuk menyampaikan perkembangan posisi atau status Joaninha De Jesus Carvalho.

Ia datang sambil membawa berkas salinan putusannya MA, lanjut Rury, agar DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk segera mungkin kembalikan hak-hak Joaninha De Jesus Carvalho, yang sudah hilang kurang lebih dua tahun.

“Kita sampaikan perkembangan posisi hukum Joaninha, putusan kasasi dari MA sudah turun, menolak upaya kasasi BKN. Artinya BKN dan Pemkot Bekasi harus patuhi keputusan pengadilan PTUN Bandung. Isinya harus batalkan SK-SK tentang pemberhentian Joaninha sebagai PNS,” ucap Rury usai melakukan audiensi dengan komisi I DPRD yang membawahi urusan hukum dan pemerintahan, Selasa (23/01/2018).

Rury berharap, DPRD Kota Bekasi yakni Komisi I bisa mempelajari dan memahami masalah ini, serta membantu Joaninha De Jesus Carvalho dan mensupport bagaimana Pemkot Bekasi dan BKN secara sukarela mematuhi keputusan pengadilan PTUN Bandung. (Dns)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru