BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 19 Jan 2018 07:16 WIB ·

Soal Dugaan Ijazah Palsu Bakal Calon Walikota, DPRD Minta KPUD Responsif


 Soal Dugaan Ijazah Palsu Bakal Calon Walikota,  DPRD Minta KPUD Responsif Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Rapat kerja komisi I DPRD kota Bekasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berlangsung di gedung DPRD Kalimalang pada Kamis siang (18/1/2018)

Girl in a jacket

Ketua KPUD kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi saat ditemui awak media usai melakukan rapat menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas terkait evaluasi dan progres tahapan dan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada kota Bekasi 2018.

Rapat dihadiri oleh ketua komisi I DPRD, Chairuman Juwono Putro (PKS), Sekretaris Sholihin (PPP), Muhammad Kurniawan (PKS), Herman (PDIP), Sarni (Gerindra), Makhrul Falak (Golkar), Maryadi (Golkar), Saiful Bahri (PAN) serta ketua KPUD Ucu Asmara Sandi beserta 2 komisioner, Kanti Prayogo, M. Thomas Iqbal juga 1 tenaga pendukung.

“Hari ini kita membicarakan terkait jadwal tahapan pilkada kota Bekasi, kemudian juga hal lain soal ketersediaan anggaran penyelenggaraan,” ujarnya kepada bekasimedia.com.

Adapun terkait pengecekan dokumen Bakal Calon Walikota, Wakil Wakil Walikota menurut Ucu itu merupakan domain dari internal KPUD dan tidak boleh dipublikasikan hingga nanti pada saatnya diumumkan maka KPUD akan mempublikasikannya.

Ucu menambahkan ada juga tadi masukan dari DPRD bahwa KPUD harus responsif terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, misalnya terkait dugaan ijazah palsu Bakal Calon Kepala Daerah.

“Ada masukan-masukan dari DPRD juga, beliau menyampaikan bahwa KPUD harus respons terhadap hal seperti itu, klarifikasi terhadap instansi terkait. Karena memang sebetulnya tidak disarankan oleh dewan pun kita juga diperintahkan oleh Undang-undang,” sambungnya.

Lebih lanjut Ucu menjelaskan terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD provinsi yang mencalonkan diri menjadi bakal calon kepala daerah harus mundur dan paling lambat kata Ucu tanggal 12 Februari 2018 dan harus sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian anggota DPRD provinsi dan instansi pemerintah terkait.

Namun demikian kata Ucu, baik Nur Supriyanto anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi PKS dan Tri Adhiyanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah sama-sama mengajukan surat pengunduran dirinya, hanya tinggal menunggu keputusan dari Mendagri. (Dns)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tim Advokasi Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politics Relawan GoTri

2 Desember 2024 - 19:19 WIB

Ternyata Bawaslu Kota Bekasi Diskriminatif ke Tim Paslon Heri-Sholihin

2 Desember 2024 - 19:06 WIB

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

Trending di Berita Terbaru