BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 23 Nov 2017 04:35 WIB ·

Humas Polri: Kasus Victor Laiskodat Belum Selesai, Tapi..


 Humas Polri: Kasus Victor Laiskodat Belum Selesai, Tapi.. Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang melibatkan Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Victor Laiskodat sudah di hentikan (SP3) oleh penyidik Bareskrim, dibantah oleh Divisi Humas Polri.

“Tidak benar, kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi. Termasuk juga dari saksi ahli bahasa. Selanjutnya, karena saudara VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3,” ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Polisi Drs. Rikwanto dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Kamis (23/11/17).

Proses selanjutnya, menurut Rikwanto, akan ditangani Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi, “sesuai UU MD3 nomor 17 tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan diluar rapat DPR”.

Rikwanto menjelaskan, sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya, seperti praktek dokter yang dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan.

“Pernyataan Dirtipidum Brigjen Pol. Heri Rudolf Nahak menginformasikan bahwa proses kasus saudara VL sedang berjalan dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan Proses hukumnya,” tandas Rikwanto.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Salam Perpisahan ke ASN Pemkot Bekasi

18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Pengamat: Efisiensi Anggaran Berpotensi Hambat Pengembangan Pendidikan Tinggi

14 Februari 2025 - 10:57 WIB

Peringati HPN 2025, Firdaus: Moment Bersatunya Masyarakat Pers

11 Februari 2025 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terbaru