BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 20 Sep 2016 09:45 WIB ·

Uang Rakyat Akan Terkuras Biayai Dampak #Reklamasi


 Uang Rakyat Akan Terkuras Biayai Dampak #Reklamasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Megaproyek reklamasi Jakarta akan membebani keuangan negara secara periodik. Uang itu akan digunakan untuk membiayai dampak yang timbul berupa bencana lingkungan, khususnya di Pulau G. Hal ini akan menjadi beban pemerintahan mendatang.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Hermanto di Jakarta, Senin (19/9/16) kemarin.
“Anggaran itu setidaknya dikeluarkan untuk banjir yang lebih besar di Jakarta, merestorasi ekosistem laut yang rusak, dan memfasilitasi nelayan yang dirugikan karena berkurangnya akses dan lahan tangkap,” papar Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kalau negara mengeluarkan anggaran, lanjut Hermanto, itu berarti yang dipakai uang rakyat.
“Jika rakyat tidak rela uangnya dipakai untuk membiayai bencana akibat ulah korporat maka rakyat harus
menentang kebijakan reklamasi,” tegas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I ini.
Hermanto menambahkan kerusakan lingkungan dan bencana banjir yang lebih besar akan menyengsarakan warga Jakarta dalam jangka panjang. Selain itu, negara akan terus mengeluarkan anggaran untuk menanggulangi dampak dari kerusakan lingkungan dan bencana banjir tersebut.
“Rakyat dan negara rugi sementara korporat untung. Nilai propertinya di pulau reklamasi semakin lama semakin meningkat,” paparnya.
Diketahui, pada 9 September 2016 silam, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan telah resmi melanjutkan proyek reklamasi yang pernah dimoratorium atas kesepakatan dari mantan Menko Maritim Rizal Ramli bersama DPR.
Lebih lanjut, Hermanto meminta Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan agar menghormati lembaga yudikatif. Majelis Hakim PTUN 31 Mei 2016 lalu mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
“Kalau ijin pelaksanaan reklamasi sudah dicabut, namun jalan terus, maka reklamasi itu ilegal,” tegas Hermanto.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru