BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 19 Sep 2016 13:32 WIB ·

BEM UNPAD: Kasus Irman Gusman Menurunkan Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Negara


 BEM UNPAD: Kasus Irman Gusman Menurunkan Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Negara Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ditengah rendahnya kepercayaan publik terhadap parlemen, publik kembali ramai meragukan kredibilitas lembaga negara di negeri ini atas ditetapkannya Ketua DPD RI, Irman Gusman sebagai Tersangka dugaan suap pengurusan kuota gula impor.Unpad
Demikian disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran Bandung, Navajo Bima Hadisuwano dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Senin (19/9/16).
 
Menurutnya, ditengah kuatnya usaha yang dilakukan oleh DPD RI dalam mendorong amandemen UUD 1945 untuk memperkuat posisi DPD RI, tentu penetapan Ketua DPD RI menjadi tersangka akan mengganggu kinerja lembaga tersebut. Di sisi lain, penetapan ini juga membuat Irman Gusman tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai Ketua DPD RI untuk sementara waktu karena harus ditahan oleh KPK guna memproses kasus tersebut.
Menyikapi hal ini, BEM Unpad menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan suap ini dan menghormati proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan hukum tetap terhadap kasus ini;
2. Mengapresiasi dan mendukung KPK RI untuk terus menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan amanah konstitusi;
3. Meminta Pimpinan DPD RI untuk segera menonaktifkan sementara IG sebagai Ketua DPD RI sampai adanya putusan hukum tetap agar kasus ini tidak mengganggu kinerja DPD RI sebagai lembaga tinggi negara.
Sebagai informasi ditetapkannya ketua lembaga tinggi negara bergaji 71,5 Juta Rupiah ini didasarkan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap 3 orang di kediaman Ketua DPD RI tersebut. Dimana selain Irman Gusman, 2 tersangka lain juga ditetapkan yaitu Dirut CV SW berinisial XSS dan istrinya berinisial MMI. Dalam OTT ini KPK juga menemukan uang sejumlah 100 juta Rupiah sebagai barang bukti suap di kediaman RI-7 ini. (*/eas)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

20 November 2024 - 01:03 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

Trending di Berita Terbaru