BEKASIMEDIA.COM – Ditengah rendahnya kepercayaan publik terhadap parlemen, publik kembali ramai meragukan kredibilitas lembaga negara di negeri ini atas ditetapkannya Ketua DPD RI, Irman Gusman sebagai Tersangka dugaan suap pengurusan kuota gula impor.
Demikian disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran Bandung, Navajo Bima Hadisuwano dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Senin (19/9/16).
Menurutnya, ditengah kuatnya usaha yang dilakukan oleh DPD RI dalam mendorong amandemen UUD 1945 untuk memperkuat posisi DPD RI, tentu penetapan Ketua DPD RI menjadi tersangka akan mengganggu kinerja lembaga tersebut. Di sisi lain, penetapan ini juga membuat Irman Gusman tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai Ketua DPD RI untuk sementara waktu karena harus ditahan oleh KPK guna memproses kasus tersebut.
Menyikapi hal ini, BEM Unpad menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan suap ini dan menghormati proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan hukum tetap terhadap kasus ini;
2. Mengapresiasi dan mendukung KPK RI untuk terus menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan amanah konstitusi;
3. Meminta Pimpinan DPD RI untuk segera menonaktifkan sementara IG sebagai Ketua DPD RI sampai adanya putusan hukum tetap agar kasus ini tidak mengganggu kinerja DPD RI sebagai lembaga tinggi negara.
Sebagai informasi ditetapkannya ketua lembaga tinggi negara bergaji 71,5 Juta Rupiah ini didasarkan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap 3 orang di kediaman Ketua DPD RI tersebut. Dimana selain Irman Gusman, 2 tersangka lain juga ditetapkan yaitu Dirut CV SW berinisial XSS dan istrinya berinisial MMI. Dalam OTT ini KPK juga menemukan uang sejumlah 100 juta Rupiah sebagai barang bukti suap di kediaman RI-7 ini. (*/eas)