BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 19 Sep 2016 16:07 WIB ·

29 September, KSPI Janji Lakukan Aksi Besar di 20 Provinsi


 29 September, KSPI Janji Lakukan Aksi Besar di 20 Provinsi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM  – Ratusan ribu buruh yang tergabung dalam KSPI akan menggelar aksi demonstrasi berskala nasional secara serentak di 20 propinsi dan 150 Kab/Kota pada tanggal 29 September 2016.
Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Senin (19/9/16). Dalam aksi tersebut, buruh menuntut
1. Cabut UU Tax Amnesty yang menciderai rasa keadilan.
2. Cabut PP No 78/2015 – Tolak upah murah – Naikkan Upah Minimum Tahun 2017 Sebesar Rp 650 Ribu.
Tuntutan kenaikan upah sebesar 650 Ribu, menurut Iqbal, didasarkan pada data ILO yang menyebutkan upah rata-rata buruh Indonesia lebih rendah dari upah buruh Vietnam, Malaysia, Thailand, Philipina, serta ADB menyebutkan 3 negara dg upah rendah di Asia adalah Bangladesh, Indonesia, dan India.
Ditambah dengan adanya PP 78/2015, menyebabkan upah buruh di Indonesia akan selalu murah.
Dalam aksi tanggal 29 September itu, di Jabodetabek aksi akan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi, Istana Negara, Mahkamah Agung, dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jumlah massa lebih dari 10 ribu buruh. Sedangkan aksi di daerah-daerah akan dipusatkan di Kantor Gubernur masing-masing Propinsi.
Beberapa propinsi yang sudah melakukan konfirmasi akan melakukan aksi besar-besaran antara lain: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau/Batam, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dsb.
“Bilamana pemerintah tidak memenuhi tuntutan buruh maka, maka kaum buruh akan mempersiapkan aksi lanjutan mogok secara nasional yang diberi nama “Unjuk Rasa Nasional” sesuai dengan ketentuan UU No 9/1998 dan UU No 21/2000 yang akan diorganisir meliputi 1 juta buruh melibatkan mayoritas serikat buruh yang ada,” kata Iqbal. (*/eas)
 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru