BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 18 Sep 2016 07:32 WIB ·

3 Hari Sebelum Irman Gusman, KPK Hentikan Kasus BLBI & Bank Century


 3 Hari Sebelum Irman Gusman, KPK Hentikan Kasus BLBI & Bank Century Perbesar

Bekasi – Hanya berselang 3 hari sebelum Ketua DPD RI Irman Gusman ditangkap karena diduga menerima suap, KPK RI menghentikan pengusutan kasus besar yang merugikan negara trilyunan rupiah, yaitu BLBI dan Bank Century.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai dengan ditutupnya dua kasus korupsi, yaitu korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century, oleh KPK adalah bukti bahwa negara kalah dengan koruptor.
“Saya cukup terkejut kenapa KPK yang mempunyai kewenangan sebesar itu tidak mampu mengusut BLBI dan Century, yang banyak merugikan keuangan negara,” jelas Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/16) lalu.
Diketahui, KPK baru saja menutup perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2002. Audit BPK menegaskan negara mengalami kerugian sebesar Rp 138,4 triliun atau 95,878 persen dari total dana BLBI yang dikucurkan pada posisi per tanggal 29 Januari 1999.
Selain itu, KPK juga menutup kasus Bank Century pada dua hal, yaitu kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)  dengan total kerugian negara sebesar RP 689 miliar, dan penetapan century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,762 triliun.
“Jadi, menutup kasus itu sebenarnya menunjukkan bahwa KPK kalah dengan koruptor,” tegas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Aceh ini.
Oleh karena itu, Komisi III, tegas Nasir akan segera memanggil KPK untuk memertanyakan apa dasar hukum (legal standing) KPK mengambil langkah seperti itu, sehingga memang dinilai patut dan layak untuk menutup kasus tersebut.
“Jangan sampai kemudian KPK itu tumpul untuk hal-hal yang besar tapi tajam yang kecil,” papar Nasir.
Sejauh ini, KPK beralasan bahwa tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka kasus BLBI. Sedangkan untuk Kasus Bank Century, KPK beralasan belum memiliki temuan baru (novum) untuk dilanjutkan, pasca vonis 15 tahun penjara bagi Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru