BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 15 Sep 2016 18:25 WIB ·

Obon Minta Pemkab Serius Urus Masalah Hak Pilih Warga


 Obon Minta Pemkab Serius Urus Masalah Hak Pilih Warga Perbesar

Bekasimedia – Menanggapi masalah 778.342 warga Kabupaten Bekasi yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih, bakal calon bupati Bekasi Obon Tabroni meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera menindaklanjuti.
Menurut Obon, hak memilih merupakan hak konstitusi yang tidak bisa dihilangkan karena masalah keterlambatan perekaman KTP-el.
“Perihal nantinya mereka akan memilih siapa, tidak jadi masalah. Yang saya persoalkan adalah potensi hilangnya hak masyarakat untuk mencoblos di Pilkada nanti. Ini kan momentum masyarakat menentukan pemimpin Bekasi 5 tahun ke depan,” kata Obon.
Pilkada 2017 nanti, dikatakan Obon sangat penting bagi masyarakat Bekasi. Karena pemimpin terpilih nanti akan memiliki kewenangan membuat kebijakan-kebijakan yang punya implikasi terhadap kehidupan dan masa depan masyarakat Bekasi.
“Esensinya kan itu. Masyarakat menentukan masa depannya melalui Pemilu, termasuk Pilkada. Jadi kalau masyarakatnya enggak dipenuhi hak memilihnya, ya apa gunanya Pilkada,” terang Obon.
Untuk itu, Obon meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serius menangani masalah ini. Keterlambatan pelayanan perkaman KTP-el selama ini menurut Obon lebih banyak karena persoalan di pemerintah, seperti kelangkaan blanko. “Jadi yang punya masalah pemerintah, yang jadi korban rakyat. Ini kan enggak bener,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan bahwa warga yang masih menggunakan KTP dan KK lama tidak bisa memilih di Pilkada 2017. Sementara KPU Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa ada 778.342 warga yang belum KTP-el.
“Target perekaman kan September ini. Dan masih ada hampir 800 ribu lag. Bisa enggak tuh diselesaikan,” kata Obon.
Ia pun menilai, pemerintah hanya memiliki dua pilihan. “Pertama genjot perekaman KTP-el. Ini harus jemput bola. Enggak bisa nunggu doang. Kedua, buat aturan yang membolehkan pengguna KTP dan KK lama untuk memilih di Pilkada besok. Kalau enggak begitu, pemerintah bisa menyalahi aturan. Merampas hak konstitusi warga untuk memilih,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Salam Perpisahan ke ASN Pemkot Bekasi

18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Trending di Berita Terbaru