Bekasimedia– Komisi C DPRD Kota Bekasi hari ini, Kamis (8/9) melakukan rapat kerja dengan BPKAD, Pertanahan dan Hukum terkait pendataan aset TKD (Tanah Kas Desa) Kota Bekasi.
Sekretaris komisi C DPRD Kota Bekasi, Enie Widhiastuti, saat ditemui usai rapat kerja di ruang komisi C menjelaskan hasil pertemuan hari ini. Pihaknya sudah mendapatkan validasi data tahun 2015 dari Kasubag TKD yang berhasil menginventarisasi fisik tanah seluas 399,268 hektar, sedangkan yang sudah bersertifikat ada 22 sertifikat dengan luas 26,5 hektar yang saat ini masih dalam proses penyusunan MoU antara Kota dan Kabupaten. Bidang Pertanahan juga intens berkomunikasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jika Kota dan Kabupaten masing-masing masih terus melakukan pendataan, hal ini masih butuh waktu lama untuk diselesaikan, oleh karena itu perlu adanya campur tangan dari Provinsi Jabar dan Pemerintah Pusat, karena proses ini, sudah cukup lama sejak 1997,” ujarnya.
Menurut Enie saat ini masih banyak tanah yang belum jelas statusnya, tapi semua akan bertahap terselesaikan, yang terpenting menurutnya Pemerintah Provinsi dan Pusat mau urun rembuk untuk segera menyelesaikan hal ini.
Enie juga mencontohkan, saat komisi C melakukan studi banding ke daerah Tanjung Pinang, di sana pada saat terjadi pemisahan secara otomatis semuanya terpisah baik aset maupun tanah dan ini membuktikan adanya kesertaan pemerintah pusat, semoga di kota Bekasi bisa membuat perbandingan.
Lebih lanjut Enie mengatakan bahwa idealnya Walikota, Bupati dan Gubernur duduk bersama menyelesaikan sengketa aset masing-masing daerah tersebut.
“Kalaulah Walikota dan Bupati dan ditengahi oleh Gubernur mau duduk bareng untuk mengkalkulasi bersama agar polemik ini segera terselesaikan, apakah perhitungannya berdasarkan NJOP tahun 1997 ataupun tahun sekarang 2016 belum jelas dalam menentukan besarannya karena belum ada kesepakatan,” imbuhnya. Namun demikian Enie berharap hasil temuan BPK harus segera diselesaikan, persoalannya adalah BPK tidak memberikan batas waktunya.
Sementara itu Enie juga mengatakan kalau untuk data aset Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi seperti gedung (bangunan) sudah selesai dan diklarifikasi akan tetapi belum dimasukkan ke dalam neraca. Rencananya tahun depan baru dimasukkan ke dalam neraca, dan setelah ini selesai baru kemudian berlanjut ke aset tanahnya.
Menurut Wakil Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi ini, selama ini komisi C belum pernah diajak bicara karena memang ini domainnya komisi A untuk MoU dan pencatatan, tetapi untuk aset atau kekayaannya itu adalah domainnya komisi C. (dns)