BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 25 Feb 2026 08:19 WIB ·

Bapemperda: Raperda Penyertaan Modal BUMD Segera Dikirim ke DPRD Pekan Ini


 Bapemperda: Raperda Penyertaan Modal BUMD Segera Dikirim ke DPRD Pekan Ini Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyatakan progres Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga kini masih berada di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi dan belum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD.

“Informasi dari Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, dokumen tersebut masih dalam proses perbaikan. Kamis ini kemungkinan baru dikirimkan kembali ke DPRD,” ujar Dariyanto kepada bekasimedia.com, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, DPRD juga masih menunggu kelengkapan Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembahasan substansi regulasi tersebut. “NA-nya juga masih kami tunggu, sehingga belum ada pembahasan lanjutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi telah menggelar rapat pembahasan akhir sekaligus finalisasi Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD untuk Tahun Anggaran 2026 pada 21 Januari 2026. Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi.

Rapat dipimpin Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, S.E., M.M., dan dihadiri anggota Pansus lainnya, yakni Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., Sarwin Edi Saputra, Oloan Nababan, S.E., Alit Jamaludin, S.E., Fendaby Surya Putra, B.Eng., serta Rudy Heryansyah.

Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bekasi, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi untuk memberikan masukan teknis dan yuridis.

Agenda utama rapat tersebut adalah pendalaman akhir terhadap skema penyertaan modal yang akan dialokasikan kepada BUMD. Langkah ini dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran dari APBD Tahun 2026 memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, serta mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik.

Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, menegaskan bahwa tahap finalisasi menjadi momentum krusial sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah pembahasan akhir rampung, hasil kerja Pansus 8 akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna guna pengambilan keputusan resmi. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi peningkatan kinerja BUMD pada Tahun Anggaran 2026 mendatang.

(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

RSUD CAM Kota Bekasi Gelar Simulasi Akreditasi Mandiri, Perkuat Mutu dan Keselamatan Pasien

30 September 2026 - 16:46 WIB

Interupsi Warnai Paripurna KUA-PPAS, Yenny Sebut Dewan Bingung Jelaskan ke Konstituen

10 September 2026 - 17:23 WIB

Keras! Agus Rohadi Persoalkan Pokir DPRD: Kalau Tak Diakomodasi, Jangan Ada Reses

10 September 2026 - 16:28 WIB

Anggaran Kota Bekasi Rp7,5 Triliun Disepakati, DPRD Soroti Efisiensi dan Pengawasan

10 September 2026 - 15:05 WIB

DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Raperda, Perkuat Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perda

5 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Abdul Aziz Adwani Kenang Perjuangan PKS Menghadirkan Sekolah Gratis

17 Mei 2026 - 05:12 WIB

Trending di Legislatif