BEKASIMEDIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memberikan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada keluarga anggota PTPS Kecamatan Bekasi Utara, Almarhum Fajar Sepni Wijaya dan PKD kelurahan Ciketing Udik, Esih Andina di Kantor Bawaslu, perumnas 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Rabu, (20/5/2024).
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fatia didampingi Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Pusdiklat, Basan Saiful Nurdin serta Kepala Kesekretariatan, Riki Fitria.
Ketua Bawaslu menyerahkan uang Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp46.000.000,- kepada ahli waris (alm) Fajar Sepni Wijaya, yaitu istrinya.
“Tentu ini bukan nominal yang sebanding tapi ini merupakan apresiasi yang bisa kami berikan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada ibu Hilda dan juga keluarga,” ujar Vidya kepada awak media.
Selain itu, santunan juga diberikan kepada PKD kelurahan Ciketing Udik, Esih Andina yang mengalami kecelakaan lalulintas saat menjalankan tugasnya.
Esih Andina juga mendapatkan uang santunan sebesar Rp27.950.000 rupiah sebagai biaya pengobatan yang diterima secara simbolis.
“Kami atas nama Bawaslu Kota Bekasi tentunya mengucapkan terima kasih dan juga apresiasinya kepada para pejuang demokrasi dan Fajar Sepni Wijaya dan juga kepada TKD Ibu Esih Andina atau segala aktivitasnya dan kerja kerasnya,” imbuhnya.
Meski harus menunggu selama 2 bulan, santunan kecelakaan kerja tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat kepada keluarga (alm) Fajar Sepni Wijaya dan juga bagi Esih Andina. “Saya ucapkan terimakasih kepada pejuang demokrasi untuk dedikasinya mengawal demokrasi,” pungkasnya. (*)