502 Bad Gateway


cloudflare
Legislator Archives - BEKASIMEDIA.COM https://bekasimedia.com/category/legislator/ Moderat Mencerdaskan Masyarakat Thu, 10 Sep 2026 10:23:18 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.7 https://bekasimedia.com/wp-content/uploads/2019/04/cropped-bekasimedia-512x512-32x32.png Legislator Archives - BEKASIMEDIA.COM https://bekasimedia.com/category/legislator/ 32 32 Interupsi Warnai Paripurna KUA-PPAS, Yenny Sebut Dewan Bingung Jelaskan ke Konstituen https://bekasimedia.com/2026/09/10/interupsi-warnai-paripurna-kua-ppas-yenny-sebut-dewan-bingung-jelaskan-ke-konstituen/ https://bekasimedia.com/2026/09/10/interupsi-warnai-paripurna-kua-ppas-yenny-sebut-dewan-bingung-jelaskan-ke-konstituen/#respond Thu, 10 Sep 2026 10:23:18 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56892 BEKASIMEDIA.COM — Polemik pengalihan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Bekasi kembali mencuat dalam pembahasan...

The post Interupsi Warnai Paripurna KUA-PPAS, Yenny Sebut Dewan Bingung Jelaskan ke Konstituen appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM — Polemik pengalihan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Bekasi kembali mencuat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yenny Kristianti, mempertanyakan dasar pengalihan anggaran pokir yang saat ini menjadi salah satu persoalan dalam pembahasan anggaran daerah.

Yenny menegaskan, pokir merupakan bagian dari proses penjaringan aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD melalui fungsi representasi mereka. Karena itu, menurut dia, pengalihan pokir tidak semestinya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Terkait pokir sebetulnya tidak ada landasan hukumnya, tidak bisa dana pokir itu dialihkan,” tegas Yenny saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Kamis (10/9/2026).

Menurut Yenny, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan anggota DPRD, melainkan berkaitan langsung dengan tanggung jawab legislatif kepada masyarakat yang menjadi konstituen.

Ia menilai, eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut hasil penjaringan aspirasi masyarakat perlu dibicarakan secara proporsional.

“Masing-masing kita antara eksekutif dan legislatif mempunyai tanggung jawab sebagai wali kota dan anggota DPRD Kota Bekasi,” ujarnya.

Interupsi Cerminkan Kegelisahan Dewan

Yenny juga menilai sejumlah interupsi yang muncul dalam rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS pada Kamis merupakan bentuk kebingungan sekaligus kegelisahan anggota dewan terhadap persoalan pokir.

Menurutnya, anggota DPRD berada dalam posisi yang harus memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama ketika memasuki masa reses. Aspirasi yang sebelumnya dihimpun dari warga harus dapat dipertanggungjawabkan tindak lanjutnya.

“Nanti kalau kita lagi kegiatan reses, apa yang mau kita omongin ke warga atau konstituen? Apa yang mau dijanjikan? Apa yang mau disampaikan?” kata Yenny.

Ia mengungkapkan, dirinya baru saja bertemu dengan sejumlah pengurus RW. Dalam pertemuan tersebut, aspirasi masyarakat menjadi bagian dari komunikasi antara wakil rakyat dan warga.

“Sedangkan saya kan harus mampu menjelaskan kenapa sampai ada penundaan,” imbuhnya.

Yenny mengatakan, persoalan tersebut bukan hanya menjadi kegelisahan dirinya. Menurut dia, terdapat banyak anggota DPRD yang sebenarnya tidak sepakat apabila pokir dialihkan dari peruntukan yang telah dibahas sebelumnya.

Prioritas Pemerintah Belum Tentu Prioritas Warga

Di sisi lain, Yenny memahami apabila pemerintah daerah menyampaikan kondisi keuangan daerah sedang menghadapi keterbatasan. Namun, menurut dia, alasan keterbatasan fiskal tidak boleh membuat kepentingan masyarakat kehilangan posisi dalam menentukan skala prioritas pembangunan.

Ia menilai istilah “prioritas” perlu dilihat dari perspektif kebutuhan masyarakat, bukan hanya berdasarkan agenda pemerintah.

“Prioritas itu bisa ada dan tidak dilihat juga dari kebutuhannya. Prioritas untuk mereka eksekutif, tapi tidak prioritas untuk warga masyarakat,” kata politisi PSI tersebut.

Yenny juga menyoroti kemungkinan pokir diarahkan mengikuti rencana kerja (renja) pemerintah daerah. Menurut dia, apabila mekanisme tersebut tetap ditempuh, pokir seharusnya tidak diarahkan semata-mata kepada renja yang bersifat prioritas bagi pemerintah.

Ia mengaku mencermati sejumlah rencana prioritas yang lebih banyak berkaitan dengan pembangunan gedung-gedung pemerintahan.

“Harapan kami pokir bisa dikembalikan lagi semula atau kalaupun mau mengikuti renja, tidak pada renja prioritas. Kalau renja prioritas itu kebanyakan yang saya lihat pembangunan gedung-gedung pemerintah,” ujarnya.

Banjir Dinilai Lebih Mendesak

Yenny kemudian menegaskan bahwa ukuran prioritas pembangunan semestinya dikembalikan kepada kebutuhan riil masyarakat. Salah satu persoalan yang menurutnya jauh lebih mendesak untuk ditangani adalah banjir.

Ia mempertanyakan apakah pembangunan fisik pemerintahan harus ditempatkan di atas persoalan yang langsung dirasakan masyarakat, seperti genangan dan banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Bekasi.

“Yang harus dipikirkan saat ini adalah persoalan banjir. Kalau mau dibilang prioritas, adalah kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Yenny berharap pembahasan anggaran tidak hanya berorientasi pada kemampuan fiskal pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan tingkat urgensi dan dampaknya terhadap kehidupan warga.

Yenny Yakin Wali Kota Pahami Persoalan Pokir

Terkait respons Wali Kota Bekasi terhadap interupsi anggota DPRD dalam rapat paripurna, Yenny meyakini kepala daerah juga memahami persoalan mengenai dasar pengalihan pokir tersebut.

“Saya yakin wali kota juga mengetahui bahwa untuk pengalihan pokir itu tidak ada dasarnya,” katanya.

Adapun nilai pokir masing-masing anggota DPRD Kota Bekasi saat ini disebut mencapai sekitar Rp4 miliar. Besarnya nilai tersebut membuat pembahasan mengenai status dan peruntukan pokir menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah.

Bagi Yenny, persoalan pokir pada akhirnya bukan sekadar soal angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab politik anggota DPRD untuk memastikan aspirasi masyarakat yang telah diserap melalui reses dan komunikasi dengan konstituen tidak berhenti sebagai janji.

Inti persoalan yang kini mengemuka adalah bagaimana pemerintah daerah dan DPRD menemukan titik temu antara keterbatasan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta kebutuhan masyarakat yang telah disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.

The post Interupsi Warnai Paripurna KUA-PPAS, Yenny Sebut Dewan Bingung Jelaskan ke Konstituen appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2026/09/10/interupsi-warnai-paripurna-kua-ppas-yenny-sebut-dewan-bingung-jelaskan-ke-konstituen/feed/ 0
Keras! Agus Rohadi Persoalkan Pokir DPRD: Kalau Tak Diakomodasi, Jangan Ada Reses https://bekasimedia.com/2026/09/10/keras-agus-rohadi-persoalkan-pokir-dprd-kalau-tak-diakomodasi-jangan-ada-reses/ https://bekasimedia.com/2026/09/10/keras-agus-rohadi-persoalkan-pokir-dprd-kalau-tak-diakomodasi-jangan-ada-reses/#respond Thu, 10 Sep 2026 09:28:33 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56887 BEKASIMEDIA.COM — Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN Pembangunan, Agus Rohadi, melontarkan kritik keras...

The post Keras! Agus Rohadi Persoalkan Pokir DPRD: Kalau Tak Diakomodasi, Jangan Ada Reses appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM — Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN Pembangunan, Agus Rohadi, melontarkan kritik keras terhadap belum jelasnya alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Agus mempertanyakan kepastian apakah aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Ia menilai, apabila hasil reses tidak tercermin dalam dokumen perencanaan seperti RKPD maupun KUA-PPAS, keberadaan kegiatan reses berpotensi kehilangan makna di mata masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan Agus dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi terkait pengesahan KUA-PPAS di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Kamis (10/9/2026).

“Jika hal ini (Pokir) tidak ada, maka seluruh 50 anggota dewan ini telah melanggar sumpah dan janji jabatan! Siapa yang akan bertanggung jawab atas hal ini?” tegas Agus dalam interupsinya.

Menurut Agus, kegiatan reses bukan sekadar agenda rutin anggota legislatif. Reses merupakan sarana bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi masyarakat.

Aspirasi tersebut kemudian menjadi bahan dalam penyusunan Pokir DPRD untuk disampaikan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Karena itu, Agus mempertanyakan konsekuensi apabila aspirasi yang telah dihimpun melalui reses tidak mendapatkan ruang dalam perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kota Bekasi.

“Kalau memang tidak dimasukkan, sampaikan saja, Pak. Sampaikan saja bahwa tidak perlu ada reses. Ke mana muka kita, 50 anggota dewan ini, jika hasil reses ternyata tidak masuk dalam RKPD atau KUA-PPAS?” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menempatkan anggota DPRD pada posisi sulit di hadapan konstituen. Sebab, masyarakat telah menyampaikan kebutuhan dan persoalannya kepada wakil rakyat dengan harapan aspirasi tersebut diperjuangkan melalui mekanisme pemerintahan daerah.

“Bagaimana mekanismenya agar 50 anggota dewan ini tidak membohongi masyarakat?” kata Agus.

Jangan Latah

Agus juga menyinggung kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebutnya telah meniadakan Pokir dalam dua tahun terakhir.

Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak serta-merta mengikuti kebijakan tersebut apabila pada akhirnya berdampak pada terabaikannya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD.

Menurut dia, persoalan Pokir bukan semata-mata menyangkut kepentingan anggota legislatif, melainkan berkaitan dengan bagaimana aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui mekanisme resmi dapat diproses dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Agus menegaskan, sumpah dan janji jabatan anggota DPRD maupun kepala daerah mengandung konsekuensi moral dan tanggung jawab kepada masyarakat.

“Pertanggungjawaban kita pada akhirnya adalah kepada Allah SWT, karena ini melekat pada sumpah dan janji jabatan,” tegasnya.

Ia kemudian meminta Pemerintah Kota Bekasi memberikan kejelasan mengenai posisi Pokir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Jika hal ini tidak masuk di KUA-PPAS atau RKPD, silakan Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota tanggung akibatnya,” pungkas Agus.

The post Keras! Agus Rohadi Persoalkan Pokir DPRD: Kalau Tak Diakomodasi, Jangan Ada Reses appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2026/09/10/keras-agus-rohadi-persoalkan-pokir-dprd-kalau-tak-diakomodasi-jangan-ada-reses/feed/ 0
Anggaran Kota Bekasi Rp7,5 Triliun Disepakati, DPRD Soroti Efisiensi dan Pengawasan https://bekasimedia.com/2026/09/10/anggaran-kota-bekasi-rp75-triliun-disepakati-dprd-soroti-efisiensi-dan-pengawasan/ https://bekasimedia.com/2026/09/10/anggaran-kota-bekasi-rp75-triliun-disepakati-dprd-soroti-efisiensi-dan-pengawasan/#respond Thu, 10 Sep 2026 08:05:57 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56883 BEKASIMEDIA.COM  — DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum...

The post Anggaran Kota Bekasi Rp7,5 Triliun Disepakati, DPRD Soroti Efisiensi dan Pengawasan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM  — DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026), dengan postur belanja daerah mencapai Rp7,516 triliun.

Kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi pijakan bagi Pemkot Bekasi untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026, sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan prioritas pembangunan.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, perubahan tersebut dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui serangkaian rapat, mulai dari pembahasan internal hingga rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyesuaian KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejumlah faktor menjadi dasar perubahan, antara lain perubahan asumsi KUA, pergeseran anggaran antarorganisasi, serta penyesuaian penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Pendapatan Daerah Rp7,045 Triliun

Dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2026, kebijakan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7.045.421.165.339.

Nilai tersebut mengalami penyesuaian sebesar Rp193,952 miliar. Perubahan dipengaruhi oleh dinamika pendapatan transfer sekaligus upaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari sisi transfer, Pemkot Bekasi menghadapi sejumlah pengurangan. Berdasarkan surat Bapenda Provinsi Jawa Barat dan ketentuan Kementerian Keuangan, terdapat pengurangan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp85,93 miliar.

Selain itu, terjadi pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi sebesar Rp23,22 miliar dan koreksi DBH Pusat yang turun sebesar Rp104,78 miliar.

Di tengah tekanan tersebut, Pemkot Bekasi memproyeksikan peningkatan PAD sebesar Rp20 miliar.

Tambahan PAD tersebut antara lain berasal dari peningkatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp16 miliar, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp3 miliar, serta Pendapatan Denda Pajak Daerah sebesar sekitar Rp998,43 juta.

Secara keseluruhan, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 terdiri atas PAD sekitar Rp3,96 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp3,08 triliun.

Komposisi tersebut menunjukkan pentingnya optimalisasi PAD di tengah adanya penyesuaian transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Belanja Rp7,516 Triliun, Defisit Rp470,8 Miliar

Sementara itu, kebijakan belanja daerah dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ditetapkan sebesar Rp7.516.284.712.290.

Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan mengalami defisit sebesar Rp470.863.546.951.

Defisit kemudian ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, yang bersumber dari penerimaan pembiayaan berupa proyeksi SILPA.

Penyesuaian proyeksi SILPA dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur pembiayaan agar lebih mencerminkan kondisi keuangan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan keuangan pemerintah daerah.

Pada sisi pengeluaran pembiayaan, terjadi efisiensi signifikan. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp27 miliar untuk pengeluaran pembiayaan menjadi Rp0.

Pengurangan tersebut berkaitan dengan rasionalisasi rencana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan demikian, perubahan pembiayaan tidak hanya berfungsi menutup defisit, tetapi juga menunjukkan adanya langkah rasionalisasi terhadap kebijakan pembiayaan daerah.

DPRD Soroti Pendapatan hingga Pengawasan

Banggar DPRD Kota Bekasi memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemkot Bekasi sebagai bagian dari kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026.

Pertama, DPRD meminta Pemkot mengoptimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Pendataan wajib pajak serta digitalisasi sistem perpajakan dinilai perlu diperkuat agar pengelolaan PAD semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua, DPRD meminta efisiensi belanja tetap diarahkan pada program prioritas yang selaras dengan visi dan misi pembangunan Kota Bekasi. Efisiensi, kata Banggar, tidak boleh mengurangi pencapaian target pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Ketiga, DPRD menyoroti aspek legalitas belanja modal tanah. Pemkot diminta memastikan seluruh administrasi pertanahan terpenuhi secara legal dan melalui proses review Inspektorat sebelum dilaporkan kepada DPRD.

Keempat, fungsi monitoring dan evaluasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta diperkuat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan program dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta mencapai sasaran pembangunan.

Kelima, DPRD mengingatkan agar penggunaan SILPA dilakukan secara terukur dan diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan belanja yang strategis dan mendesak.

Catatan tersebut menjadi bagian penting dalam mengawal pelaksanaan Perubahan APBD 2026 agar kebijakan anggaran tidak berhenti pada penetapan angka, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sardi: Setiap Rupiah Harus Kembali untuk Rakyat

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara Banggar DPRD dan TAPD setelah kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 ditetapkan.

Menurut Sardi, besarnya postur anggaran harus diikuti dengan pengelolaan yang rasional, transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kesepakatan KUA-PPAS senilai Rp7,5 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen kita untuk merespons dinamika keuangan daerah secara rasional dan transparan. Langkah efisiensi yang diambil harus memastikan setiap rupiah anggaran kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Sardi.

Ia juga meminta tahapan pembahasan berikutnya segera dilakukan secara konstruktif agar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera diselesaikan.

“Sinergi ini harus terus dijaga agar pembahasan Raperda Perubahan APBD berjalan efektif, tepat sasaran, dan bisa segera kita paripurnakan,” tegasnya.

Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS tersebut, DPRD dan Pemkot Bekasi kini memiliki pijakan bersama untuk memasuki tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Tantangannya bukan hanya memastikan anggaran terserap, tetapi juga menjaga agar setiap rupiah belanja benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Bekasi.

 

The post Anggaran Kota Bekasi Rp7,5 Triliun Disepakati, DPRD Soroti Efisiensi dan Pengawasan appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2026/09/10/anggaran-kota-bekasi-rp75-triliun-disepakati-dprd-soroti-efisiensi-dan-pengawasan/feed/ 0
DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Raperda, Perkuat Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perda https://bekasimedia.com/2026/08/05/dprd-kota-bekasi-gelar-sosialisasi-raperda-perkuat-partisipasi-publik-dalam-pembentukan-perda/ https://bekasimedia.com/2026/08/05/dprd-kota-bekasi-gelar-sosialisasi-raperda-perkuat-partisipasi-publik-dalam-pembentukan-perda/#respond Wed, 05 Aug 2026 12:53:46 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56859 BEKASIMEDIA.COM – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembentukan...

The post DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Raperda, Perkuat Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perda appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian dari proses tersebut, DPRD Kota Bekasi akan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam tiga termin sepanjang Agustus 2026.

Kegiatan akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2026 sebagai termin pertama, dilanjutkan 10 Agustus 2026 pada termin kedua, dan 16 Agustus 2026 sebagai termin ketiga. Sosialisasi akan berlangsung di berbagai ruang publik, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan, hingga kantor-kantor RW di seluruh wilayah Kota Bekasi agar masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung sekaligus berpartisipasi dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD menghadirkan proses legislasi yang lebih terbuka serta meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap produk peraturan daerah.

“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat lebih memahami rancangan peraturan daerah yang sedang disusun DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi media edukasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangan sehingga perda yang nantinya disahkan benar-benar aspiratif serta menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Lia, Rabu (5/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, DPRD akan menyosialisasikan dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.

Kedua raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD memandang penting untuk menyampaikan substansi raperda kepada masyarakat guna memperoleh masukan sekaligus memperkuat legitimasi publik terhadap regulasi yang akan dihasilkan.

“Kedua raperda tersebut masih dalam proses pembahasan di Pansus 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Sebelum difinalisasi menjadi perda, kami melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi sekaligus penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai aturan yang nantinya akan menjadi landasan hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, sosialisasi akan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah terkait, serta para ahli yang memiliki kompetensi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.

Forum ini juga akan menjadi ruang dialog antara DPRD, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sehingga setiap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi raperda sebelum ditetapkan menjadi perda.

Melalui agenda ini, DPRD Kota Bekasi berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek penerapan regulasi, tetapi juga menjadi subjek yang berperan aktif dalam proses pembentukannya. Partisipasi publik menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Sosialisasi Raperda ini sekaligus menjadi wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD yang mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas, diharapkan setiap perda yang nantinya disahkan dapat diterima, dipahami, dan diimplementasikan secara efektif demi mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang maju kotanya dan sejahtera warganya.

The post DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Raperda, Perkuat Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perda appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2026/08/05/dprd-kota-bekasi-gelar-sosialisasi-raperda-perkuat-partisipasi-publik-dalam-pembentukan-perda/feed/ 0
Abdul Aziz Adwani Kenang Perjuangan PKS Menghadirkan Sekolah Gratis https://bekasimedia.com/2026/05/17/abdul-aziz-adwani-kenang-perjuangan-pks-menghadirkan-sekolah-gratis/ https://bekasimedia.com/2026/05/17/abdul-aziz-adwani-kenang-perjuangan-pks-menghadirkan-sekolah-gratis/#respond Sat, 16 May 2026 22:12:36 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56776 BEKASIMEDIA.COM – JAKARTA – Silaturahim Anggota Dewan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Aziz Adwani, bersama...

The post Abdul Aziz Adwani Kenang Perjuangan PKS Menghadirkan Sekolah Gratis appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM – JAKARTA – Silaturahim Anggota Dewan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Aziz Adwani, bersama sejumlah jurnalis di kawasan Jalan KS Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (15/5), berlangsung hangat dan penuh diskusi mengenai pentingnya sinergi antara legislatif dan media.

Menurut Abdul Aziz, jurnalis dan anggota dewan memiliki fungsi yang hampir sama, yakni menjalankan kontrol sosial terhadap berbagai persoalan masyarakat.

“Sebetulnya tugas dan fungsi jurnalis dengan anggota dewan itu sama, yaitu menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan. Bedanya, anggota dewan berada di dalam gedung parlemen, sementara jurnalis berada di luar. Karena itu harus saling bersinergi, saling mendukung, dan bertukar informasi agar semua persoalan tetap ter-update,” ujarnya.

Legislator PKS lulusan Universitas Indonesia jurusan Fisika itu menilai jurnalis dan anggota dewan sama-sama merupakan pelayan masyarakat. Menurutnya, keberadaan anggota dewan tidak akan maksimal tanpa dukungan media.

“Tidak semua persoalan bisa selesai di dewan. Kadang kita juga perlu memviralkan sebuah isu. Setelah viral, kemudian diangkat lagi di dewan. Ibarat bermain sepak bola, saling mengoper bola. Karena itu perlu sinergi dan kolaborasi,” katanya.

Ia juga mengapresiasi konsistensi para jurnalis dalam menjalankan tugas meski memiliki risiko yang besar.

“Saya melihat selama ini kerja-kerja jurnalis luar biasa. Risikonya besar, tetapi tetap konsisten. Orang yang ingin menjadi jurnalis harus punya ideologi yang kuat. Kalau tidak, berpotensi hanya menjadi buzzer,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Aziz juga mengenang kemenangan PKS di Jakarta pada 2004 dan lahirnya kebijakan sekolah gratis yang mulai diterapkan pada 2006.

“PKS tidak bisa besar seperti sekarang di Jakarta tanpa peran teman-teman jurnalis. Kita menang di DKI Jakarta juga tidak terlepas dari peran media yang mengekspos berbagai kegiatan PKS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah memperoleh kemenangan politik di Jakarta, PKS ingin membalas kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

Saat itu, PKS melakukan survei untuk mengetahui persoalan paling berat yang dihadapi masyarakat Jakarta. Hasilnya menunjukkan bahwa biaya pendidikan menjadi beban utama warga.

“Akhirnya PKS memutuskan mengambil kebijakan menggratiskan sekolah. Tokohnya saat itu almarhum Bang Dani Anwar. Bersama Kang Aher dan tokoh lainnya, konsep itu dimatangkan,” jelasnya.

Menurut Abdul Aziz, ide sekolah gratis sempat ditertawakan oleh partai-partai lain karena dianggap mustahil secara anggaran.

“Waktu itu ada yang bilang, ‘Yang benar saja, pendidikan mau digratiskan? Duitnya dari mana?’ Tetapi PKS mulai menyusun ulang anggaran sedikit demi sedikit hingga akhirnya terkumpul,” katanya.

Gelombang pertama sekolah gratis dimulai dari SD Negeri pada 2006. Kebijakan tersebut mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat karena banyak anak yang sebelumnya putus sekolah akhirnya bisa kembali belajar.

“Bahkan ada yang usianya sudah tidak muda lagi tetapi kembali sekolah karena sebelumnya belum lulus SD,” kenangnya.

Keberhasilan program tersebut kemudian menjadi perhatian nasional dan dijadikan rujukan oleh banyak DPRD di daerah lain.

“Banyak daerah datang belajar ke Jakarta bagaimana caranya menggratiskan sekolah. Strategi PKS ini kemudian ditiru di berbagai daerah,” ujarnya.

Setelah SD Negeri gratis, kebijakan itu dilanjutkan dengan penggratisan SMP Negeri dua tahun kemudian dan SMA Negeri pada tahun berikutnya. Pada 2009, seluruh jenjang sekolah negeri di Jakarta telah gratis.

“Nah, waktu itu target kami kalau menang lagi di 2009, kuliah juga akan dibuat gratis. Tetapi suara PKS turun sehingga tidak lagi menjadi pimpinan. Meski begitu, kenangan dan kebijakannya masih dirasakan sampai sekarang,” kata Abdul Aziz.

Ia pun berharap kepercayaan masyarakat Jakarta kepada PKS saat ini dapat kembali melahirkan berbagai kebijakan populis yang berpihak kepada rakyat.

“Sekarang masyarakat Jakarta kembali mempercayakan amanahnya kepada PKS untuk kedua kalinya. Terobosan apa lagi yang akan lahir untuk warga Jakarta, kita tunggu bersama,” pungkasnya.

The post Abdul Aziz Adwani Kenang Perjuangan PKS Menghadirkan Sekolah Gratis appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2026/05/17/abdul-aziz-adwani-kenang-perjuangan-pks-menghadirkan-sekolah-gratis/feed/ 0
Tak Sekadar Laporan, DPRD Bekasi Bongkar Fakta Lapangan LKPJ 2025 https://bekasimedia.com/2026/04/14/tak-sekadar-laporan-dprd-bekasi-bongkar-fakta-lapangan-lkpj-2025/ https://bekasimedia.com/2026/04/14/tak-sekadar-laporan-dprd-bekasi-bongkar-fakta-lapangan-lkpj-2025/#respond Tue, 14 Apr 2026 00:50:09 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56709 BEKASIMEDIA.COM – Pasca penandatanganan Keputusan DPRD terkait penugasan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota...

The post Tak Sekadar Laporan, DPRD Bekasi Bongkar Fakta Lapangan LKPJ 2025 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM – Pasca penandatanganan Keputusan DPRD terkait penugasan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna 31 Maret lalu, seluruh komisi di DPRD Kota Bekasi bergerak cepat menjalankan fungsi pengawasan.

Komisi I, II, III, dan IV secara masif melaksanakan uji petik serta peninjauan lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan dalam dokumen LKPJ dengan realisasi fisik serta serapan anggaran di lapangan.

Rangkaian pengawasan dimulai pada Rabu, 8 April 2026. Komisi III yang dipimpin H. Arif Rahman Hakim, S.H. melakukan peninjauan terhadap fasilitas kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fokus pengawasan diarahkan pada evaluasi capaian pendapatan tahun 2025 serta dialog dengan jajaran direksi untuk mendorong optimalisasi pelayanan publik.

Pada hari yang sama, Komisi IV di bawah kepemimpinan Adelia, S.H., M.M. melaksanakan uji petik di RSUD Chasbullah Abdulmadjid. Peninjauan ini menitikberatkan pada kualitas layanan kesehatan, ketersediaan sarana dan prasarana medis, serta efektivitas penyerapan anggaran sektor kesehatan tahun 2025.

Memasuki pekan kedua April, tepatnya Senin, 13 April 2026, seluruh komisi secara serentak memperluas cakupan uji petik terhadap mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Komisi I memfokuskan pengawasan pada realisasi belanja OPD tahun 2025 melalui pendalaman bersama BKPSDM dan DPMPTSP Kota Bekasi.

Komisi II yang dipimpin Latu Har Hary, S.Sn (Ketua), Yenny Kristianti, S.E. (Wakil Ketua), dan Dr. Hj. Evi Mafriningsianti (Sekretaris), meninjau progres pembangunan di DBMSDA dan DLH. Terkait ketidakhadiran Disperkimtan, komisi menegaskan akan menjadwalkan ulang agenda pembahasan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Komisi IV kembali melanjutkan pengawasan dengan mengunjungi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora). Ketua Komisi IV menegaskan pentingnya akuntabilitas, khususnya pada sektor pelayanan dasar.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa uji petik merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara menyeluruh.

“Kami tidak hanya menerima laporan di atas kertas. Penugasan komisi-komisi ini adalah instrumen untuk memastikan setiap rupiah APBD 2025 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Hasil uji petik dan peninjauan lapangan tersebut akan dihimpun menjadi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi ini akan menjadi bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah serta disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri setelah Rapat Paripurna mendatang. (*)

The post Tak Sekadar Laporan, DPRD Bekasi Bongkar Fakta Lapangan LKPJ 2025 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2026/04/14/tak-sekadar-laporan-dprd-bekasi-bongkar-fakta-lapangan-lkpj-2025/feed/ 0
DPR Ingatkan Risiko Coretax Hambat Wajib Pajak https://bekasimedia.com/2026/04/09/dpr-ingatkan-risiko-coretax-hambat-wajib-pajak/ https://bekasimedia.com/2026/04/09/dpr-ingatkan-risiko-coretax-hambat-wajib-pajak/#respond Thu, 09 Apr 2026 07:14:37 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56705 BEKASIMEDIA.COM – Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menekankan pentingnya...

The post DPR Ingatkan Risiko Coretax Hambat Wajib Pajak appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM – Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi sistem Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) dalam upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkecil kesenjangan pajak (tax gap).

Menurut Anis, transformasi digital melalui Coretax merupakan langkah strategis dalam reformasi perpajakan. Namun, efektivitasnya harus diukur dari sejauh mana sistem ini mampu menjangkau sektor-sektor yang selama ini berada di area shadow economy. Aktivitas ekonomi bawah tanah yang belum tersentuh sistem perpajakan, kata dia, masih menjadi tantangan besar dalam memperluas basis pajak nasional.

“Modernisasi sistem perpajakan tidak boleh berhenti pada aspek teknologi semata, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan fiskal melalui perluasan basis pajak secara nyata,” ujarnya.

Terkait capaian aktivasi Coretax yang telah mencapai 17 juta hingga Maret 2026, Anis mengingatkan pemerintah agar tidak lengah terhadap berbagai potensi kendala teknis di lapangan. Ia menilai stabilitas sistem, kemudahan penggunaan, serta kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor kunci agar implementasi Coretax tidak justru menghambat proses pelaporan wajib pajak.

Ia juga menegaskan bahwa optimalisasi teknologi seperti Coretax dan CRM harus diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak serta menekan potensi shortfall penerimaan di masa depan.

“Jangan sampai semangat reformasi justru menambah beban administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anis menanggapi rekomendasi Bank Dunia terkait penyesuaian ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta penghapusan tarif khusus. Ia menilai langkah tersebut perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan daya tahan pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Pendekatan reformasi pajak tidak bisa bersifat one size fits all. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan stabilitas ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain itu, Anis juga menyoroti proyeksi konservatif dari Fitch Ratings yang memperkirakan rasio pendapatan pemerintah Indonesia hanya berada di kisaran 13,3% pada periode 2026–2027, masih di bawah rata-rata negara dengan peringkat BBB. Ia mengingatkan bahwa meningkatnya ketidakpastian fiskal, termasuk revisi prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif, harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Kondisi tersebut berpotensi memperlebar defisit anggaran yang diperkirakan berada di kisaran 2,9% dari PDB pada 2026. Menurutnya, hal ini menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk menghadirkan terobosan kebijakan yang lebih komprehensif.

“Pemerintah perlu memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara berimbang, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memastikan kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Anis menegaskan komitmen Fraksi PKS untuk terus mengawal kebijakan fiskal agar berpihak pada kepentingan rakyat dan mendorong kemandirian ekonomi nasional. Ia menekankan bahwa reformasi perpajakan harus mampu menjawab tantangan struktural, termasuk mempersempit tax gap dan memperluas partisipasi ekonomi formal secara berkelanjutan.

“Reformasi perpajakan harus diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi, bukan sekadar mengejar target jangka pendek,” pungkasnya.

The post DPR Ingatkan Risiko Coretax Hambat Wajib Pajak appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2026/04/09/dpr-ingatkan-risiko-coretax-hambat-wajib-pajak/feed/ 0
Bambang Purwanto Ingatkan Risiko Hukum dan Lingkungan Pembentukan Anak Usaha Migas https://bekasimedia.com/2026/02/26/bambang-purwanto-ingatkan-risiko-hukum-dan-lingkungan-pembentukan-anak-usaha-migas/ https://bekasimedia.com/2026/02/26/bambang-purwanto-ingatkan-risiko-hukum-dan-lingkungan-pembentukan-anak-usaha-migas/#respond Thu, 26 Feb 2026 03:36:45 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56625 BEKASIMEDIA.COM — Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan...

The post Bambang Purwanto Ingatkan Risiko Hukum dan Lingkungan Pembentukan Anak Usaha Migas appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM — Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan anak perusahaan Perumda Migas sebagai penopang bisnis di sektor perminyakan dan pengelolaan sumur rakyat, pasca berakhirnya kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).

Namun, dukungan tersebut disertai dengan prinsip kehati-hatian serta pengawasan yang ketat. Politisi PKS itu menegaskan bahwa pembentukan anak perusahaan harus dilandasi kajian bisnis yang matang, kepastian regulasi, serta target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama dalam operasional perusahaan.

“Jika terjadi kecelakaan kerja atau kerusakan lingkungan akibat kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Tata kelola harus profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, potensi bisnis migas memang menjanjikan, namun risiko hukum dan lingkungan tidak boleh diabaikan. Karena itu, sistem pengawasan dan manajemen risiko harus dipersiapkan sejak awal.

Bambang menambahkan, Komisi III DPRD Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi daerah.

“Komisi III akan mengawal ketat agar kebijakan ini menguntungkan daerah, aman bagi pekerja, dan tetap taat aturan,” tandasnya.

Dengan pengawasan yang kuat dan tata kelola yang baik, pembentukan anak usaha Perumda Migas diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah tanpa mengorbankan aspek hukum maupun kelestarian lingkungan.

(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi)

The post Bambang Purwanto Ingatkan Risiko Hukum dan Lingkungan Pembentukan Anak Usaha Migas appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2026/02/26/bambang-purwanto-ingatkan-risiko-hukum-dan-lingkungan-pembentukan-anak-usaha-migas/feed/ 0
DPRD: Modernisasi Angkot Harus Lindungi Pelaku Usaha dan Penumpang https://bekasimedia.com/2026/02/26/dprd-modernisasi-angkot-harus-lindungi-pelaku-usaha-dan-penumpang/ https://bekasimedia.com/2026/02/26/dprd-modernisasi-angkot-harus-lindungi-pelaku-usaha-dan-penumpang/#respond Thu, 26 Feb 2026 03:15:07 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56620 BEKASIMEDIA.COM — Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mendorong penataan sistem angkutan kota...

The post DPRD: Modernisasi Angkot Harus Lindungi Pelaku Usaha dan Penumpang appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM — Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mendorong penataan sistem angkutan kota (angkot) agar lebih modern dan terintegrasi, serupa dengan konsep JakLingko. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi masyarakat maupun pelaku usaha transportasi.

“Kita sepakat sejak awal bahwa modernisasi angkutan umum di Kota Bekasi itu perlu. Kita dorong pemerintah untuk melakukan pembenahan angkutan publik yang manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” ujar politisi PAN tersebut, Sabtu (14/2/2026).

Ia menilai modernisasi dapat dimulai melalui peremajaan armada serta penataan ulang sistem operasional. Upaya ini diharapkan mampu meredam polemik yang selama ini muncul sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi publik di Kota Bekasi.

“Ke depan mudah-mudahan bisa merangkul semua pihak, baik swasta yang memiliki armada angkutan, apakah diperlukan peremajaan atau seperti apa nanti bentuknya,” jelasnya.

Evi optimistis Pemerintah Kota Bekasi memiliki komitmen untuk menghadirkan layanan transportasi publik yang mudah diakses, baik dengan tarif terjangkau maupun skema tertentu yang meringankan masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek kenyamanan dan keselamatan.

Ia menegaskan, kebijakan modernisasi harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas sekaligus tidak mematikan mata pencaharian pelaku transportasi yang telah lama beroperasi.

“Yang terpenting, kebijakan harus berpihak pada masyarakat tanpa mematikan mata pencaharian pelaku transportasi yang sudah ada,” pungkasnya.

(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi)

The post DPRD: Modernisasi Angkot Harus Lindungi Pelaku Usaha dan Penumpang appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2026/02/26/dprd-modernisasi-angkot-harus-lindungi-pelaku-usaha-dan-penumpang/feed/ 0
Aspirasi BPJS Mengemuka, DPRD Bekasi Siap Kawal Hingga RKPD 2027 https://bekasimedia.com/2026/02/26/aspirasi-bpjs-mengemuka-dprd-bekasi-siap-kawal-hingga-rkpd-2027/ https://bekasimedia.com/2026/02/26/aspirasi-bpjs-mengemuka-dprd-bekasi-siap-kawal-hingga-rkpd-2027/#respond Thu, 26 Feb 2026 03:05:11 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56617 BEKASIMEDIA.COM — Persoalan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan menjadi salah satu aspirasi...

The post Aspirasi BPJS Mengemuka, DPRD Bekasi Siap Kawal Hingga RKPD 2027 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM — Persoalan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan menjadi salah satu aspirasi utama warga dalam kegiatan Reses I Tahun Anggaran 2026 yang digelar anggota DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, di wilayah Bekasi Utara, Senin (16/2/2026).

Dalam pertemuan bersama warga Pejuang Jaya RW 008, sejumlah masyarakat menyampaikan keluhan terkait status BPJS PBI yang tidak lagi aktif, sehingga menyulitkan mereka saat membutuhkan layanan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi itu meminta warga yang mengalami kendala agar tidak ragu menyampaikan aduan secara langsung kepadanya.

“Terkait BPJS yang sedang ramai di masyarakat, khususnya BPJS PBI yang dinonaktifkan, kalau ada keluhan bisa disampaikan ke saya secara langsung,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang bantuan bagi masyarakat yang belum memiliki kepesertaan BPJS. Abdul Muin menyatakan siap memfasilitasi proses pendaftaran, terutama bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak.

“Atau bapak ibu yang belum punya BPJS dan ingin dibuatkan karena urgent untuk keperluan orang sakit, silakan komunikasi dengan saya,” tambahnya.

Politisi senior PAN tersebut menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban anggota legislatif tanpa memandang latar belakang partai politik.

“Pelayanan kepada warga sekarang ini tidak bicara partai. Bicaranya adalah anggota DPRD. Siapa yang bisa kita bantu, kita bantu, karena itu sudah menjadi kewajiban saya sebagai dewan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mempersilakan warga menyampaikan persoalan lain di luar BPJS. Seluruh aspirasi yang dihimpun, kata dia, akan diperjuangkan melalui jalur legislatif dan dibawa ke dalam pembahasan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Melalui reses tersebut, Abdul Muin Hafied menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penghubung antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan.

(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi)

The post Aspirasi BPJS Mengemuka, DPRD Bekasi Siap Kawal Hingga RKPD 2027 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2026/02/26/aspirasi-bpjs-mengemuka-dprd-bekasi-siap-kawal-hingga-rkpd-2027/feed/ 0