BEKASIMEDIA.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Politik Praktis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi. Laporan tersebut telah diterima Panwaslu Kota Bekasi pada Selasa (6/3/2018).
Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bekasi, Muhammad Iqbal Alam Islami menyatakan Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi Nur-Firdaus (NF) yang diwakili Ketua Tim advokasi Paslon nomor urut 2 tersebut, Bambang Sunaryo telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dengan menyertakan bukti foto Wallpaper yang digunakan ASN serta lampiran pemberitaan salah satu media online mengenai masalah tersebut.
“Laporan itu akan kita register dan kita akan klarifikasi dari pelapor dan saksi-saksi dulu, baru nanti kita akan memanggil terlapor dari tim Desk Pilkada tersebut,” kata Iqbal, kepada awak media, Rabu (7/3/2018).
Panwaslu menyatakan akan memproses sesuai dengan Undang-Undang khusus ASN bahwasanya ASN tidak boleh terlibat politik praktis. “Jadi kalau terlibat, yang ada indikasi yang mengarah kepada keberpihakan dan akan kita tindak sesuai UU ASN dan UU Pemilu,” imbuh Iqbal.
Adapun langkah selanjutnya, kata Iqbal, setelah semua dilklarifikasi nanti dikaji dan diberi status laporannya. “Kalau memang terbukti itu melanggar unsur kode etik ASN pasti kita laporkan ke komisi ASN dan juga inspektorat. Dalam artian memang ini untuk mencegah, bahwasanya agar ASN bersikap netral pada Pilkada,” lanjutnya.
Proses untuk menindak lanjuti laporan tersebut, jelas Iqbal adalah 3+2 artinya 5 hari sejak pelaporan.
“Jadi Panwaslu itu memutuskan apakah ini terkait unsur melanggar kode etik atau tidak. Kalau melanggar kita putuskan melanggar, dan penyerahan sanksi pelanggaran yang berwenang adalah komisi ASN dan Inspektorat,” tukas Iqbal.
Saat ini Panwaslu tinggal mengklarifikasi dari saksi 1 serta dari terlapor.
“Paling kita hanya tinggal butuh ada saksi 1 dan klarifikasi terlapornya aja. Terlapor ini salah satu Tim Desk Pilkada,” pungkasnya. (*)