BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 7 Mar 2018 WIB ·

Terkait Dugaan Pelanggaran Birokrat Desk Pilkada, Begini Penjelasan Panwaslu Kota Bekasi


 Terkait Dugaan Pelanggaran Birokrat Desk Pilkada, Begini Penjelasan Panwaslu Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Politik Praktis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi. Laporan tersebut telah diterima Panwaslu Kota Bekasi pada Selasa (6/3/2018).

Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bekasi, Muhammad Iqbal Alam Islami menyatakan Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi Nur-Firdaus (NF) yang diwakili Ketua Tim advokasi Paslon nomor urut 2 tersebut, Bambang Sunaryo telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dengan menyertakan bukti foto Wallpaper yang digunakan ASN serta lampiran pemberitaan salah satu media online mengenai masalah tersebut.

“Laporan itu akan kita register dan kita akan klarifikasi dari pelapor dan saksi-saksi dulu, baru nanti kita akan memanggil terlapor dari tim Desk Pilkada tersebut,” kata Iqbal, kepada awak media, Rabu (7/3/2018).

Panwaslu menyatakan akan memproses sesuai dengan Undang-Undang khusus ASN bahwasanya ASN tidak boleh terlibat politik praktis. “Jadi kalau terlibat, yang ada indikasi yang mengarah kepada keberpihakan dan akan kita tindak sesuai UU ASN dan UU Pemilu,” imbuh Iqbal.

Adapun langkah selanjutnya, kata Iqbal, setelah semua dilklarifikasi nanti dikaji dan diberi status laporannya. “Kalau memang terbukti itu melanggar unsur kode etik ASN pasti kita laporkan ke komisi ASN dan juga inspektorat. Dalam artian memang ini untuk mencegah, bahwasanya agar ASN bersikap netral pada Pilkada,” lanjutnya.

Proses untuk menindak lanjuti laporan tersebut, jelas Iqbal adalah 3+2 artinya 5 hari sejak pelaporan.

“Jadi Panwaslu itu memutuskan apakah ini terkait unsur melanggar kode etik atau tidak. Kalau melanggar kita putuskan melanggar, dan penyerahan sanksi pelanggaran yang berwenang adalah komisi ASN dan Inspektorat,” tukas Iqbal.

Saat ini Panwaslu tinggal mengklarifikasi dari saksi 1 serta dari terlapor.

“Paling kita hanya tinggal butuh ada saksi 1 dan klarifikasi terlapornya aja. Terlapor ini salah satu Tim Desk Pilkada,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akan Digelar Di Taman Kota, Ketua Umum Qur’anic Relationship Ajak Pemuda Bekasi Mengaji

28 Maret 2024 - 23:54 WIB

Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029

28 Maret 2024 - 08:52 WIB

Kecewa atas Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Tidak Transparan DPRD Akan Panggil Ketua KPU dan Bawaslu

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Kerjasama Dengan Dewan Kota Jakarta Untuk Kemaslahatan Masyarakat

25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Sodikin: Pemkot Bekasi Harus Berani Beli Lahan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Di Jatirahayu

24 Maret 2024 - 18:09 WIB

Pengamat Politik Unsoed Prediksi Partai Koalisi Pilpres yang Berseberangan Potensi Berkoalisi di Pilbup Banyumas

22 Maret 2024 - 05:37 WIB

Trending di Berita Terbaru