502 Bad Gateway


cloudflare
UMSK Archives - BEKASIMEDIA.COM https://bekasimedia.com/tag/umsk/ Moderat Mencerdaskan Masyarakat Mon, 30 Dec 2024 06:05:22 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.7 https://bekasimedia.com/wp-content/uploads/2019/04/cropped-bekasimedia-512x512-32x32.png UMSK Archives - BEKASIMEDIA.COM https://bekasimedia.com/tag/umsk/ 32 32 Data Lengkap UMSK di Jawa Barat Tahun 2025 https://bekasimedia.com/2024/12/30/data-lengkap-umsk-di-jawa-barat-tahun-2025/ https://bekasimedia.com/2024/12/30/data-lengkap-umsk-di-jawa-barat-tahun-2025/#respond Mon, 30 Dec 2024 05:31:39 +0000 https://bekasimedia.com/?p=55008 BEKASIMEDIA.COM – Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akhirnya kembali muncul di Jawa Barat setelah menghilang...

The post Data Lengkap UMSK di Jawa Barat Tahun 2025 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM – Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akhirnya kembali muncul di Jawa Barat setelah menghilang beberapa tahun sejak terbitnya Omnibuslaw UU Ciptaker. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Mahmudin akhirnya melakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2025. Yakni, melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar tahun 2025. Perubahan tersebut memperhatikan perkembangan aspirasi, peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja maupun buruh di Jabar.

Dalam SK pertama, hanya ada UMSK untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. Setelah direvisi ada 17 Kabupaten/Kota yang memilliki UMSK.

Berikut ini daftar lengkapnya:

UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN SUBANG
1. Komponen Automotif 3.525.098,95
2. Komponen Elektronik 3.525.098,95
3. Pertambangan 3.525.098,95
4. Kimia Farmasi 3.525.098,95
5. Padat Karya Multinasional Company 3.515.215,50

UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA DEPOK
1. Elektronik 5.220.114,84
2. Komponen Elektronik 5.220.114,84
3. Kimia Farmasi 5.220.114,84
4. Padat Karya Multinasional Company 5.205.479,00

UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN CIANJUR
1. Padat Karya Multinasional Company 3.110.413,83

UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN GARUT
1. Padat Karya Multinasional Company 2.332.928,28

UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA BEKASI
1. Automotif 5.717.470,10
2. Komponen Automotif 5.717.470,10
3. Elektronik 5.717.470,10
4. Komponen Elektronik 5.717.470,10
5. Logam dan Baja 5.717.470,10
6. Pertambangan 5.717.470,10
7. Kimia Farmasi 5.717.470,10
8. Padat Karya Multinasional Company 5.701.439,81

UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN KARAWANG
1. Automotif 5.625.882,38
2. Komponen Automotif 5.625.882,38
3. Elektronik 5.625.882,38
4. Komponen Elektronik 5.625.882,38
5. Logam dan Baja 5.625.882,38
6. Kimia Farmasi 5.625.882,38
7. Padat Karya Multinasional Company 5.610.108,88
UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN BEKASI
1. Automotif 5.584.611,41
2. Komponen Automotif 5.584.611,41
3. Elektronik 5.584.611,41
4. Komponen Elektronik 5.584.611,41
5. Logam dan Baja 5.584.611,41
6. Pertambangan 5.584.611,41
7. Kimia Farmasi 5.584.611,41
8. Padat Karya Multinasional Company 5.568.953,62

UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA BOGOR
1. Komponen Automotif 5.150.967,16
2. Kimia Farmasi 5.150.967,16
3. Padat Karya Multinasional Company 5.136.525,20

UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN BOGOR
1. Automotif 4.900.108,87
2. Komponen Automotif 4.900.108,87
3. Elektronik 4.900.108,87
4. Komponen Elektronik 4.900.108,87
5. Logam dan Baja 4.900.108,87
6. Pertambangan 4.900.108,87
7. Kimia Farmasi 4.900.108,87
8. Padat Karya Multinasional Company 4.886.370,25

UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA BANDUNG
1. Komponen Elektronik 4.503.960,63

UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA CIMAHI
1. Kimia Farmasi 3.881.831,60
2. Logam dan Baja 3.881.831,60
3. Padat Karya Multinasional Company 3.870.947,96

UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN BANDUNG BARAT
1. Kimia Farmasi 3.754.284,39
2. Padat Karya Multinasional Company 3.743.758,36
UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN SUMEDANG
1. Komponen Elektronik 3.749.609,56
2. Padat Karya Multinasional Company 3.739.096,64

UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN INDRAMAYU
1. Pertambangan 2.807.355,79

UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN CIREBON
1. Komponen Elektronik 2.693.971,10
2. Pertambangan 2.693.971,10
3. Padat Karya Multinasional Company 2.686.417,91

UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN MAJALENGKA
1. Elektronik 2.415.921,97
2. Komponen Elektronik 2.415.921,97
3. Kimia Farmasi 2.415.921,97
4. Padat Karya Multinasional Company 2.409.148,36

UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN PURWAKARTA
1. Automotif 4.814.751,76
2. Komponen Automotif 4.814.751,76
3. Kimia Farmasi 4.814.751,76
4. Logam dan Baja 4.814.751,76
5. Padat Karya Multinasional Company 4.801.252,46

The post Data Lengkap UMSK di Jawa Barat Tahun 2025 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2024/12/30/data-lengkap-umsk-di-jawa-barat-tahun-2025/feed/ 0
Informasi Terkini UMSK Kabupaten Bekasi 2021 https://bekasimedia.com/2021/02/25/informasi-terkini-umsk-kabupaten-bekasi-2021/ Thu, 25 Feb 2021 01:54:48 +0000 https://bekasimedia.com/?p=40677 BEKASIMEDIA.COM – Buruh Kabupaten Bekasi masih belum menyerah dan terus berjuang agar Upah Minimum Sektoral...

The post Informasi Terkini UMSK Kabupaten Bekasi 2021 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM – Buruh Kabupaten Bekasi masih belum menyerah dan terus berjuang agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tetap ada di tahun 2021 ini.

Upaya terbaru, Rabu (24/2/2021) kemarin, Aliansi Buruh Bekasi Melawan atau Aliansi BBM yang terdiri dari serikat pekerja dari berbagai macam federasi dan konfederasi mendatangani kantor DPRD Kabupaten Bekasi untuk melakukan audiensi.

Dari Aliansi BBM diantaranya Munadi dan Nurdin Sumahadi (SP LEM SPSI), Sukamto, Suparno, Oji, Amir Mahmud dan Suparman (FSPMI), Sapta (SP Farkes), Suminta (SP KEP SPSI), M. Iqbal (KASBI), Dicky (Aspek Indonesia) dan lain-lain.

Aliansi BBM diterima dengan baik di Ruang Rapat VIP oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Kholik Qodratullah dan Sekretaris Komisi IV Rusdi Haryadi, pukul 13.00 WIB.

Hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya:

Pertama, Aliansi BBM sudah 3 kali berkirim surat terkait pembahasan UMSK, namun belum mendapatkan respon dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Kedua, Dalam pembahasan UMSK, sejauh ini belum ada progress dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

Ketiga, Aliansi BBM meminta agar pihak-pihak terkait segera mengadakan rapat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Bekasi .

Keempat, pihak Aliansi BBM meminta agar DPRD Kabupaten Bekasi mendorong membuat rekomendasi ke Bupati Kabupaten Bekasi agar Dewan Pengupahan dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Kelima, meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi memfasilitasi rapat bersama terkait pembahasan UMSK tersebut.

(eas)

The post Informasi Terkini UMSK Kabupaten Bekasi 2021 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
Ada yang Janggal di KepGub UMSK Kabupaten Bekasi 2020 https://bekasimedia.com/2020/09/30/ada-yang-janggal-di-kepgub-umsk-kabupaten-bekasi-2020/ Wed, 30 Sep 2020 09:46:09 +0000 https://bekasimedia.com/?p=39564 BEKASIMEDIA.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengesahkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Bekasi,...

The post Ada yang Janggal di KepGub UMSK Kabupaten Bekasi 2020 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengesahkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi serta Kabupaten Purwakarta, Selasa (29/9/2020) kemarin.

Kenaikan UMSK sangat beragam antar sektornya. Untuk Kabupaten Bekasi, UMSK tertinggi adalah sektor Industri kendaraan bermotor roda dua atau lebih sebesar Rp. 5.252.192,00. Sedangkan yang terendah sektor industri cat sebesar Rp. 4.688.934,00.

Selengkapnya baca: UMSK Kabupaten Bekasi 2020

Namun ada yang janggal dan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, nomor 561/Kep.574-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2020 tersebut.

Kejanggalan itu terdapat di halaman 3. Menetapkan:

KESATU: Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan gubernur ini.

KEDUA: Upah minimum sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2020.

KETIGA: Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.

KEEMPAT: Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibayarkan sejak diberlakukannya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA.

KELIMA: Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama dengan Bupati Bekasi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Kejanggalan terdapat pada diktum ketiga dan keempat. Disitu tertulis, “hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.”

Bagaimana jika tidak ada kata sepakat? Tidak naik?

Kejanggalan juga terdapat pada diktum keempat. Tertulis, “dibayarkan sejak diberlakukannya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu.”

Hal ini sangat berbeda dari SK Gubernur Jawa Barat tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tertulis dengan jelas, “Upah Minimum Sektoral sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan Diktum Kedua dibayarkan sejak 1 Januari 2019.”

Selengkapnya tahun 2019:

Memutuskan:

KESATU: Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2019 sebagaimana tercantum pada lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA: Upah minimum sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2019.

KETIGA: Upah Minimum Sektoral sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KEDUA dibayarkan sejak 1 Januari 2019.

KEEMPAT: Sektor industri yang menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 4 (empat) digit mencakup seluruh perusahaan dengan KBLI 5 (lima) digit di bawahnya. 

KELIMA: Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama dengan Bupati Bekasi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

(eas)

The post Ada yang Janggal di KepGub UMSK Kabupaten Bekasi 2020 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
Sah! Ini Daftar Lengkap UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2020 https://bekasimedia.com/2020/09/30/sah-ini-daftar-lengkap-umsk-kabupaten-bekasi-tahun-2020/ Wed, 30 Sep 2020 08:12:24 +0000 https://bekasimedia.com/?p=39557 BEKASIMEDIA.COM – Setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengesahkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten...

The post Sah! Ini Daftar Lengkap UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2020 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM – Setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengesahkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2020) kemarin.

Kenaikan UMSK sangat beragam antar sektornya. Untuk Kabupaten Bekasi, UMSK tertinggi adalah sektor Industri kendaraan bermotor roda dua atau lebih sebesar Rp. 5.252.192,00. Sedangkan yang terendah sektor industri cat sebesar Rp. 4.688.934,00.

Berikut ini daftar lengkapnya:

1.

2.

3.

4.

 

The post Sah! Ini Daftar Lengkap UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2020 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
Sudah Bulan Juli, UMSK Buruh se Jabar Belum ditandatangani Gubernur https://bekasimedia.com/2020/07/13/sudah-bulan-juli-umsk-buruh-se-jabar-belum-ditandatangani-gubernur/ Mon, 13 Jul 2020 09:44:32 +0000 https://bekasimedia.com/?p=38793 BEKASIMEDIA.COM – Tahun 2020 sudah memasuki bulan Juli. Apa kabar nasih Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota...

The post Sudah Bulan Juli, UMSK Buruh se Jabar Belum ditandatangani Gubernur appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM – Tahun 2020 sudah memasuki bulan Juli. Apa kabar nasih Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat? Ternyata hingga Senin (13/7/2020) ini belum juga ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Informasi yang bekasimedia.com dapatkan dari kalangan serikat pekerja menyebutkan Pada Senin (7/7/2020) lalu sidang pleno di Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat sudah mulai kembali, hasilnya masih ada 7 kabupaten/kota yang harus dibahas.

Sementara itu, menanggapi keterlambatan ini Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang terdiri dari KSPI, KSPSI dan yang lainnya meminta:

Pertama, meminta kepala Dinas selaku ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Jabar bisa melakukan pleno UMSK secara cepat.

Kedua, meminta kepala dinas jangan ragu dan takut untuk meneruskan proses UMSK kabupaten/kota Bekasi sampai ditandatangani gubernur, karena semua proses UMSK kota dan kabupaten Bekasi sudah memenuhi ketentuan dan sudah disepakati semua unsur baik dari serikat pekerja , APINDO maupun pemerintah dan semua itu bisa dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani ketiga unsur yang menyatakan UMSK 2020 tetap ada dan nilainya diserahkan kepada pemerintah (pemerintah sesuai PP 78)

Ketiga, Aliansi BBM sangat memahami kondisi Covid 19 dan dampaknya namun Aliansi BBM juga tidak mau UMSK kabupaten kota Bekasi hilang, apalagi Covid belum tentu tiap tahun namun upah akan naik tiap tahun.

Keempat, Buruh diharapkan untuk menjaga kondusifitas namun diharapkan Disnaker juga segera proses UMSK dan minta gubernur segera mengesahkannya, semakin berlarut larut maka situasi kondusif juga tidak bisa dipastikan

Kelima, Kesimpulannya Aliansi BBM minta UMSK jangan hilang. Kalaupun ada masalah teknis dalam prosesnya jangan sampai teknis menghilangkan pinsip.

Menanggapi hal ini, dikabarkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Rachmat Taufik Garsadi akan kembali mengadakan rapat pembahasan pada Rabu, 15 Juli 2020 di Ruang Rapat Gedung Sate, Jl Diponegoro No. 22 Bandung. (ss)

The post Sudah Bulan Juli, UMSK Buruh se Jabar Belum ditandatangani Gubernur appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>