502 Bad Gateway


cloudflare
pokir Archives - BEKASIMEDIA.COM https://bekasimedia.com/tag/pokir/ Moderat Mencerdaskan Masyarakat Thu, 10 Sep 2026 10:23:18 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.7 https://bekasimedia.com/wp-content/uploads/2019/04/cropped-bekasimedia-512x512-32x32.png pokir Archives - BEKASIMEDIA.COM https://bekasimedia.com/tag/pokir/ 32 32 Interupsi Warnai Paripurna KUA-PPAS, Yenny Sebut Dewan Bingung Jelaskan ke Konstituen https://bekasimedia.com/2026/09/10/interupsi-warnai-paripurna-kua-ppas-yenny-sebut-dewan-bingung-jelaskan-ke-konstituen/ https://bekasimedia.com/2026/09/10/interupsi-warnai-paripurna-kua-ppas-yenny-sebut-dewan-bingung-jelaskan-ke-konstituen/#respond Thu, 10 Sep 2026 10:23:18 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56892 BEKASIMEDIA.COM — Polemik pengalihan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Bekasi kembali mencuat dalam pembahasan...

The post Interupsi Warnai Paripurna KUA-PPAS, Yenny Sebut Dewan Bingung Jelaskan ke Konstituen appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM — Polemik pengalihan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Bekasi kembali mencuat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yenny Kristianti, mempertanyakan dasar pengalihan anggaran pokir yang saat ini menjadi salah satu persoalan dalam pembahasan anggaran daerah.

Yenny menegaskan, pokir merupakan bagian dari proses penjaringan aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD melalui fungsi representasi mereka. Karena itu, menurut dia, pengalihan pokir tidak semestinya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Terkait pokir sebetulnya tidak ada landasan hukumnya, tidak bisa dana pokir itu dialihkan,” tegas Yenny saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Kamis (10/9/2026).

Menurut Yenny, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan anggota DPRD, melainkan berkaitan langsung dengan tanggung jawab legislatif kepada masyarakat yang menjadi konstituen.

Ia menilai, eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut hasil penjaringan aspirasi masyarakat perlu dibicarakan secara proporsional.

“Masing-masing kita antara eksekutif dan legislatif mempunyai tanggung jawab sebagai wali kota dan anggota DPRD Kota Bekasi,” ujarnya.

Interupsi Cerminkan Kegelisahan Dewan

Yenny juga menilai sejumlah interupsi yang muncul dalam rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS pada Kamis merupakan bentuk kebingungan sekaligus kegelisahan anggota dewan terhadap persoalan pokir.

Menurutnya, anggota DPRD berada dalam posisi yang harus memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama ketika memasuki masa reses. Aspirasi yang sebelumnya dihimpun dari warga harus dapat dipertanggungjawabkan tindak lanjutnya.

“Nanti kalau kita lagi kegiatan reses, apa yang mau kita omongin ke warga atau konstituen? Apa yang mau dijanjikan? Apa yang mau disampaikan?” kata Yenny.

Ia mengungkapkan, dirinya baru saja bertemu dengan sejumlah pengurus RW. Dalam pertemuan tersebut, aspirasi masyarakat menjadi bagian dari komunikasi antara wakil rakyat dan warga.

“Sedangkan saya kan harus mampu menjelaskan kenapa sampai ada penundaan,” imbuhnya.

Yenny mengatakan, persoalan tersebut bukan hanya menjadi kegelisahan dirinya. Menurut dia, terdapat banyak anggota DPRD yang sebenarnya tidak sepakat apabila pokir dialihkan dari peruntukan yang telah dibahas sebelumnya.

Prioritas Pemerintah Belum Tentu Prioritas Warga

Di sisi lain, Yenny memahami apabila pemerintah daerah menyampaikan kondisi keuangan daerah sedang menghadapi keterbatasan. Namun, menurut dia, alasan keterbatasan fiskal tidak boleh membuat kepentingan masyarakat kehilangan posisi dalam menentukan skala prioritas pembangunan.

Ia menilai istilah “prioritas” perlu dilihat dari perspektif kebutuhan masyarakat, bukan hanya berdasarkan agenda pemerintah.

“Prioritas itu bisa ada dan tidak dilihat juga dari kebutuhannya. Prioritas untuk mereka eksekutif, tapi tidak prioritas untuk warga masyarakat,” kata politisi PSI tersebut.

Yenny juga menyoroti kemungkinan pokir diarahkan mengikuti rencana kerja (renja) pemerintah daerah. Menurut dia, apabila mekanisme tersebut tetap ditempuh, pokir seharusnya tidak diarahkan semata-mata kepada renja yang bersifat prioritas bagi pemerintah.

Ia mengaku mencermati sejumlah rencana prioritas yang lebih banyak berkaitan dengan pembangunan gedung-gedung pemerintahan.

“Harapan kami pokir bisa dikembalikan lagi semula atau kalaupun mau mengikuti renja, tidak pada renja prioritas. Kalau renja prioritas itu kebanyakan yang saya lihat pembangunan gedung-gedung pemerintah,” ujarnya.

Banjir Dinilai Lebih Mendesak

Yenny kemudian menegaskan bahwa ukuran prioritas pembangunan semestinya dikembalikan kepada kebutuhan riil masyarakat. Salah satu persoalan yang menurutnya jauh lebih mendesak untuk ditangani adalah banjir.

Ia mempertanyakan apakah pembangunan fisik pemerintahan harus ditempatkan di atas persoalan yang langsung dirasakan masyarakat, seperti genangan dan banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Bekasi.

“Yang harus dipikirkan saat ini adalah persoalan banjir. Kalau mau dibilang prioritas, adalah kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Yenny berharap pembahasan anggaran tidak hanya berorientasi pada kemampuan fiskal pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan tingkat urgensi dan dampaknya terhadap kehidupan warga.

Yenny Yakin Wali Kota Pahami Persoalan Pokir

Terkait respons Wali Kota Bekasi terhadap interupsi anggota DPRD dalam rapat paripurna, Yenny meyakini kepala daerah juga memahami persoalan mengenai dasar pengalihan pokir tersebut.

“Saya yakin wali kota juga mengetahui bahwa untuk pengalihan pokir itu tidak ada dasarnya,” katanya.

Adapun nilai pokir masing-masing anggota DPRD Kota Bekasi saat ini disebut mencapai sekitar Rp4 miliar. Besarnya nilai tersebut membuat pembahasan mengenai status dan peruntukan pokir menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah.

Bagi Yenny, persoalan pokir pada akhirnya bukan sekadar soal angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab politik anggota DPRD untuk memastikan aspirasi masyarakat yang telah diserap melalui reses dan komunikasi dengan konstituen tidak berhenti sebagai janji.

Inti persoalan yang kini mengemuka adalah bagaimana pemerintah daerah dan DPRD menemukan titik temu antara keterbatasan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta kebutuhan masyarakat yang telah disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.

The post Interupsi Warnai Paripurna KUA-PPAS, Yenny Sebut Dewan Bingung Jelaskan ke Konstituen appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2026/09/10/interupsi-warnai-paripurna-kua-ppas-yenny-sebut-dewan-bingung-jelaskan-ke-konstituen/feed/ 0
Keras! Agus Rohadi Persoalkan Pokir DPRD: Kalau Tak Diakomodasi, Jangan Ada Reses https://bekasimedia.com/2026/09/10/keras-agus-rohadi-persoalkan-pokir-dprd-kalau-tak-diakomodasi-jangan-ada-reses/ https://bekasimedia.com/2026/09/10/keras-agus-rohadi-persoalkan-pokir-dprd-kalau-tak-diakomodasi-jangan-ada-reses/#respond Thu, 10 Sep 2026 09:28:33 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56887 BEKASIMEDIA.COM — Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN Pembangunan, Agus Rohadi, melontarkan kritik keras...

The post Keras! Agus Rohadi Persoalkan Pokir DPRD: Kalau Tak Diakomodasi, Jangan Ada Reses appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM — Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN Pembangunan, Agus Rohadi, melontarkan kritik keras terhadap belum jelasnya alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Agus mempertanyakan kepastian apakah aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Ia menilai, apabila hasil reses tidak tercermin dalam dokumen perencanaan seperti RKPD maupun KUA-PPAS, keberadaan kegiatan reses berpotensi kehilangan makna di mata masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan Agus dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi terkait pengesahan KUA-PPAS di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Kamis (10/9/2026).

“Jika hal ini (Pokir) tidak ada, maka seluruh 50 anggota dewan ini telah melanggar sumpah dan janji jabatan! Siapa yang akan bertanggung jawab atas hal ini?” tegas Agus dalam interupsinya.

Menurut Agus, kegiatan reses bukan sekadar agenda rutin anggota legislatif. Reses merupakan sarana bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi masyarakat.

Aspirasi tersebut kemudian menjadi bahan dalam penyusunan Pokir DPRD untuk disampaikan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Karena itu, Agus mempertanyakan konsekuensi apabila aspirasi yang telah dihimpun melalui reses tidak mendapatkan ruang dalam perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kota Bekasi.

“Kalau memang tidak dimasukkan, sampaikan saja, Pak. Sampaikan saja bahwa tidak perlu ada reses. Ke mana muka kita, 50 anggota dewan ini, jika hasil reses ternyata tidak masuk dalam RKPD atau KUA-PPAS?” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menempatkan anggota DPRD pada posisi sulit di hadapan konstituen. Sebab, masyarakat telah menyampaikan kebutuhan dan persoalannya kepada wakil rakyat dengan harapan aspirasi tersebut diperjuangkan melalui mekanisme pemerintahan daerah.

“Bagaimana mekanismenya agar 50 anggota dewan ini tidak membohongi masyarakat?” kata Agus.

Jangan Latah

Agus juga menyinggung kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebutnya telah meniadakan Pokir dalam dua tahun terakhir.

Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak serta-merta mengikuti kebijakan tersebut apabila pada akhirnya berdampak pada terabaikannya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD.

Menurut dia, persoalan Pokir bukan semata-mata menyangkut kepentingan anggota legislatif, melainkan berkaitan dengan bagaimana aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui mekanisme resmi dapat diproses dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Agus menegaskan, sumpah dan janji jabatan anggota DPRD maupun kepala daerah mengandung konsekuensi moral dan tanggung jawab kepada masyarakat.

“Pertanggungjawaban kita pada akhirnya adalah kepada Allah SWT, karena ini melekat pada sumpah dan janji jabatan,” tegasnya.

Ia kemudian meminta Pemerintah Kota Bekasi memberikan kejelasan mengenai posisi Pokir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Jika hal ini tidak masuk di KUA-PPAS atau RKPD, silakan Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota tanggung akibatnya,” pungkas Agus.

The post Keras! Agus Rohadi Persoalkan Pokir DPRD: Kalau Tak Diakomodasi, Jangan Ada Reses appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2026/09/10/keras-agus-rohadi-persoalkan-pokir-dprd-kalau-tak-diakomodasi-jangan-ada-reses/feed/ 0
Percepat Fasilitasi Aspirasi Masyarakat, Sekretariat DPRD Bekasi Perkuat Regulasi dan Sistem https://bekasimedia.com/2025/08/20/percepat-fasilitasi-aspirasi-masyarakat-sekretariat-dprd-bekasi-perkuat-regulasi-dan-sistem/ https://bekasimedia.com/2025/08/20/percepat-fasilitasi-aspirasi-masyarakat-sekretariat-dprd-bekasi-perkuat-regulasi-dan-sistem/#respond Wed, 20 Aug 2025 10:12:20 +0000 https://bekasimedia.com/?p=56121 BEKASIMEDIA.COM – Rabu 20 Agustus 2025 — Sekretariat DPRD Kota Bekasi meluncurkan dua inovasi strategis...

The post Percepat Fasilitasi Aspirasi Masyarakat, Sekretariat DPRD Bekasi Perkuat Regulasi dan Sistem appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM – Rabu 20 Agustus 2025 — Sekretariat DPRD Kota Bekasi meluncurkan dua inovasi strategis untuk mengoptimalkan fasilitasi dan verifikasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.

Inovasi tersebut meliputi:

1. Penguatan Regulasi melalui penyusunan draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pedoman Fasilitasi Pokir DPRD. Pedoman ini memperjelas peran Sekretariat dalam proses verifikasi, guna memastikan setiap pokir terdokumentasi secara akurat dan sesuai prosedur.

2. Pengembangan Sistem Digital Terpadu yang mempercepat alur kerja, mulai dari penyerapan aspirasi oleh anggota DPRD hingga verifikasi oleh Sekretariat. Sistem ini juga meminimalisir kesalahan manual dalam proses input data.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari proyek kepemimpinan dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Diklat PKN-2). “Kami ingin proses fasilitasi pokir berjalan lebih cepat, tepat, dan terstruktur, agar aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam dokumen perencanaan,” ujarnya.

Upaya ini juga memperkuat peran Sekretariat DPRD dalam mendukung tiga fungsi utama DPRD: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Saat ini, Sekretariat DPRD Kota Bekasi diperkuat oleh 147 ASN yang tersebar di empat bagian dan dua sub-bagian.

Diharapkan, inovasi ini tidak hanya mempercepat proses internal, tetapi juga meningkatkan sinergi antara DPRD, perangkat daerah, dan masyarakat. Dengan demikian, pokir yang tersusun akan lebih relevan dengan kebutuhan riil warga dan mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan akuntabel.

The post Percepat Fasilitasi Aspirasi Masyarakat, Sekretariat DPRD Bekasi Perkuat Regulasi dan Sistem appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2025/08/20/percepat-fasilitasi-aspirasi-masyarakat-sekretariat-dprd-bekasi-perkuat-regulasi-dan-sistem/feed/ 0