BEKASIMEDIA.COM – Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan sebagai tersangka dan menahan Setya Novanto dalam kasus E-KTP. Apresiasi terhadap KPK didasarkan atas pertimbangan bahwa tersangka adalah Ketua lembaga tinggi negara. Dalam konteks ini, KPK telah membuktikan kepada publik bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.
Hal ini disampaikan korlap GERTAK, Yonfi Saputra dalam rilisnya kepada bekasimedia.com, Jumat (24/11/17).
“Terkait dengan itu, kami juga mendesak agar KPK juga memproses secara hukum terhadap nama-nama lain yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK dalam kasus korupsi proyek E-KTP,” kata Yonfi.
Untuk itu, menurut Yonfi, seharusnya KPK juga menetapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly sebagai tersangka karena namanya ada di BAP.
“Segera tangkap Yasona atas pertimbangan sebagai menteri hukum dan HAM. Ini mencoreng good governance dan nawacita. Jaksa KPK dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto pada 22 Juni 2017 jelas menyebut nama Yasona sebagai anggota Fraksi PDIP menerima 84 ribu US Dollar,” jelas Yonfi.
GERTAK juga papar Yonfi, meminta KPK segera menetapkan nama lainnya menjadi tersangka. “Ada nama Ganjar Pranowo, Gamawan Fauzi, Melchias Markus Mekeng dan yang lainnya”.
“Ayo KPK, dalam pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah diubah jadi UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana tipikor. Besar atau kecil nilainya tetap korupsi. Termasuk yang sudah mengembalikan juga,” pungkas Yonfi. (ss)