BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 24 Nov 2017 11:27 WIB ·

GERTAK: Jangan Hanya Setnov, Tangkap Juga Koruptor e-KTP Lainnya!


 GERTAK: Jangan Hanya Setnov, Tangkap Juga Koruptor e-KTP Lainnya! Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan sebagai tersangka dan menahan Setya Novanto dalam kasus E-KTP. Apresiasi terhadap KPK didasarkan atas pertimbangan bahwa tersangka adalah Ketua lembaga tinggi negara. Dalam konteks ini, KPK telah membuktikan kepada publik bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Hal ini disampaikan korlap GERTAK, Yonfi Saputra dalam rilisnya kepada bekasimedia.com, Jumat (24/11/17).

“Terkait dengan itu, kami juga mendesak agar KPK juga memproses secara hukum terhadap nama-nama lain yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK dalam kasus korupsi proyek E-KTP,” kata Yonfi.

Untuk itu, menurut Yonfi, seharusnya KPK juga menetapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly sebagai tersangka karena namanya ada di BAP.

“Segera tangkap Yasona atas pertimbangan sebagai menteri hukum dan HAM. Ini mencoreng good governance dan nawacita. Jaksa KPK dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto pada 22 Juni 2017 jelas menyebut nama Yasona sebagai anggota Fraksi PDIP menerima 84 ribu US Dollar,” jelas Yonfi.

GERTAK juga papar Yonfi, meminta KPK segera menetapkan nama lainnya menjadi tersangka. “Ada nama Ganjar Pranowo, Gamawan Fauzi, Melchias Markus Mekeng dan yang lainnya”.

“Ayo KPK, dalam pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah diubah jadi UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana tipikor. Besar atau kecil nilainya tetap korupsi. Termasuk yang sudah mengembalikan juga,” pungkas Yonfi. (ss)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PKB Usung KH. Maulana Ahmad Hasan Jadi Calon Bupati Kabupaten Banyumas 2024

25 April 2024 - 02:50 WIB

Eka Widyani: Politik Berbasis Kinerja Masih Teori, Money Politic Lebih Kuat

24 April 2024 - 13:48 WIB

Hujan Lebat dan Angin Kencang Robohkan Lantai 3 Rumah Autis, Siswa Diliburkan

20 April 2024 - 14:39 WIB

Terpilih Lagi, Evi Mafriningsianti Komitmen Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Di Dapil 1

19 April 2024 - 06:16 WIB

Jelang Idul Fitri Anis Byarwati Bagikan Paket Sembako dan Bingkisan Lebaran Untuk Masyarakat Jakarta Timur

18 April 2024 - 12:20 WIB

Diyanto Bangga Jadi Peserta JKN

17 April 2024 - 16:28 WIB

Trending di Berita Terbaru