502 Bad Gateway


cloudflare
Sejarah Archives - BEKASIMEDIA.COM https://bekasimedia.com/category/bekasi-on-frame/sejarah/ Moderat Mencerdaskan Masyarakat Tue, 09 Jul 2024 21:45:28 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.8 https://bekasimedia.com/wp-content/uploads/2019/04/cropped-bekasimedia-512x512-32x32.png Sejarah Archives - BEKASIMEDIA.COM https://bekasimedia.com/category/bekasi-on-frame/sejarah/ 32 32 Tim Ahli Usulkan Kajian ODCB Kota Bekasi Ditambah Jadi 8 Objek Cagar Budaya Pertahun https://bekasimedia.com/2024/07/10/tim-ahli-usulkan-kajian-odcb-kota-bekasi-ditambah-jadi-8-objek-cagar-budaya-pertahun/ https://bekasimedia.com/2024/07/10/tim-ahli-usulkan-kajian-odcb-kota-bekasi-ditambah-jadi-8-objek-cagar-budaya-pertahun/#respond Tue, 09 Jul 2024 21:45:25 +0000 https://bekasimedia.com/?p=53730 BEKASIMEDIA.COM – M. Hasibuan merupakan salah satu tokoh pejuang yang dulu meniti karirnya di Tanjung...

The post Tim Ahli Usulkan Kajian ODCB Kota Bekasi Ditambah Jadi 8 Objek Cagar Budaya Pertahun appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM – M. Hasibuan merupakan salah satu tokoh pejuang yang dulu meniti karirnya di Tanjung Priok sebagai pasukan TNI Angkatan Laut. Beliau banyak berperan dalam perjuangan tetapi kemudian setelah agresi militer 1947-1948. Mayor Hasibuan kemudian seiring dengan munculnya daerah RIS dan RI maka Batavia termasuk Tanjung Priok menjadi bagian dari RIS

Oleh sebab itu, seluruh pasukan kemudian bergerak termasuk Mayor Hasibuan ke Bekasi dan kebetulan singgah disekitar lingkungan pondok pesantren KH. Noer Ali bahkan istri beliaupun salah satu dari kerabat ajudannya KH. Noer Ali sehingga kedekatan Mayor Hasibuan dengan Kyai Noer Ali sangat dekat.

Dan setelah kemerdekaan kemudian Mayor Hasibuan ini diangkat sebagai ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 1950. Peranan ini tentunya sangat besar dan akhirnya dari Pusjarah TNI Angkatan Laut meminta untuk melakukan pemugaran.

Tim ahli cagar budaya kemudian meminta kepada ahli waris apabila ini di pugar maka makam ini tidak bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya, karena syarat benda cagar budaya itu dalam pasal 5 UU nomer 11 tahun 2010 dia harus berusia 50 tahun.

“Walaupun dari sisi usia sudah 50 tahun tetapi di pasal 5 itu tidak boleh ada perubahan bangunan ataupun pemugaran. Jadi ada semacam point yang kurang dalam menentukan benda cagar budaya makam M. Hasibuan ini untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya Bekasi,” ujar Andi Sopandi selaku anggota tim ahli cagar budaya Kota Bekasi, Selasa (9/7/2024).

Namun, lanjut Andi, seperti halnya kasus kasus lain makam ini tetap memiliki arti sejarah dan pendidikan, sehingga tim ahli cagar budaya tidak menetapkan sebagai benda cagar budaya tetapi tetap diperlakukan sebagai objek benda sejarah yang pengelolaannya bekerjasama antara Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) dengan Dinas Sosial (Dinsos) terkait dengan nilai nilai kejuangan, kepahlawanan dan kesejarahan. Sehingga 2 opsi inilah yang dihasilkan ketika tim ahli cagar budaya melakukan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya Kota Bekasi.

Makam M. Hasibuan berdasarkan hasil temuan dan kerjasama dengan Pusjarah TNI Angkatan Laut kemudian di pugar, posisinya persis berada dibelakang pemakaman masjid Agung Al Barkah Alun-alun Kota Bekasi dan sudah di pugar oleh Pusjarah TNI Angkatan Laut.

Adapun kajian untuk kedua benda cagar budaya ini (suiker molen dan makam M. Hasibuan) sudah ada karena waktu yang diberikan untuk pengkajian itu hanya 30 hari berdasarkan peraturan kementerian pendidikan. Setelah pengkajian formatnya juga sudah ditentukan tidak dalam bentuk buku tetapi dalam bentuk *format khusus* sebagaimana ditetapkan oleh permendikbud.

Setelah itu dilakukan sidang rekomendasi dan hasilnya tim ahli cagar budaya akan membuatkan surat kepada Wali Kota Bekasi sebagai surat rekomendasi dan harus dipelajari oleh kepala daerah dan berdasarkan undang undang dan peraturan menteri dalam negeri dan kemendikbud waktu antara surat rekomendasi dan penetapan oleh Wali Kota Bekasi adalah 30 hari juga.

“Jadi mudah mudahan dalam 30 hari ke depan sudah mulai ditetapkan oleh pak Wali Kota dan hasil dari kajian kami ini kedepan kami berharap ada beberapa ODCB (objek diduga cagar budaya) yang harus dilakukan secara bertahap,”

“Kita berharap *dari 76 ODCB* tidak hanya 2 obyek setiap tahunnya, sebab kalo hanya 2 ODCB per tahun, maka butuh waktu 35 tahun untuk menyelesaikannya menjelaskan semua ODCB tersebut, kita berharap 5 sampai 8 ODCB setiap tahunnya walaupun memang dilihat dari waktu kajian itu hanya 30 hari sementara tim ahli cagar budaya hanya 5 orang, TaCB harus berjibaku untuk melakukan kajian mendalam,”

Itulah tugas pokok kami tim ahli cagar budaya agar masyarakat Kota Bekasi dengan generasi yang ada dapat mengetahui tentang keberagaman cagar budaya Kota Bekasi. Mudah mudahan ini menjadi sebuah gerbang baru buat kita untuk membuka tabir sejarah keagungan, kemegahan dan kejayaan Kota Bekasi. (Denis)

The post Tim Ahli Usulkan Kajian ODCB Kota Bekasi Ditambah Jadi 8 Objek Cagar Budaya Pertahun appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2024/07/10/tim-ahli-usulkan-kajian-odcb-kota-bekasi-ditambah-jadi-8-objek-cagar-budaya-pertahun/feed/ 0
Suiker Molen Sejarah Penting Migrasi Penduduk Ke Bekasi Diawal Abad 18 https://bekasimedia.com/2024/07/04/suiker-molen-sejarah-penting-migrasi-penduduk-ke-bekasi-diawal-abad-18/ https://bekasimedia.com/2024/07/04/suiker-molen-sejarah-penting-migrasi-penduduk-ke-bekasi-diawal-abad-18/#respond Thu, 04 Jul 2024 02:13:12 +0000 https://bekasimedia.com/?p=53678 BEKASIMEDIA.COM – Tim Cagar Budaya Kota Bekasi merekomendasikan penetapan cagar budaya tingkat Kota Bekasi tahun...

The post Suiker Molen Sejarah Penting Migrasi Penduduk Ke Bekasi Diawal Abad 18 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
BEKASIMEDIA.COM – Tim Cagar Budaya Kota Bekasi merekomendasikan penetapan cagar budaya tingkat Kota Bekasi tahun 2024. Anggota tim ahli cagar budaya Kota Bekasi, Dr. H. Andi Sopandi menyatakan ada 76 objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Bekasi (kalau belum ditetapkan maka disebut ODCB).

“Dari 76 ini kita baru diminta kajian 2 objek yang diduga merupakan Cagar Budaya. Pertama, Suiker molen dan yang kedua, makam M. Hasibuan,” ujar Dr. H. Andi Sopandi yang juga Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unisma Bekasi dan Sekum BKMB Bhagasasi.

Berdasarkan pengajuan dari tim pendaftaran dan indentifikasi, dari dinas kemudian diajukan surat kepada tim ahli cagar budaya. Lalu tugas tim ahli cagar budaya adalah tahap berikutnya mengkaji dari 2 objek diduga cagar budaya ini

Pertama dari aspek dasar hukum dan kedua dari aspek nilai penting. Dan nilai penting itu bisa kita lihat dari, pertama nilai penting sejarah, nilai penting pengetahuan, nilai penting pendidikan dan kebudayaan.

Di Pasal 5 dalam UU nomer 11 tahun 2010 disebutkan ada beberapa prasyarat sebuah objek cagar budaya itu disebut sebagai cagar budaya. Karena yang disebut dengan cagar budaya itu adalah cagar budaya kebendaan yang meliputi situs, benda, bangunan struktur dan kawasan yang ditetapkan menjadi cagar budaya, itulah yang disebut dengan cagar budaya.

Kemarin kita melakukan hasil kajian itu untuk dilakukan sidang rekomendasi sebagai dasar untuk ditetapkannya sebuah objek cagar budaya untuk ditingkat kota harus ada surat keputusan wali kota atau peraturan wali kota

Dari kajian itulah kita melakukan presentasi kepada beberapa unsur termasuk juga ahli waris dan pengelola benda cagar budaya tersebut

Dalam catatan sejarah ditingkat nasional maupun di Kota Bekasi ada satu masa yang belum sempat dijelaskan yaitu masa akhir abad ke 17. Abad ke 17 banyak peristiwa peristiwa yang sudah kita gambarkan. Temuan Suiker Molen ini adalah salah satu alat untuk memproduksi tebu dan gula pasir di Bekasi

Suiker molen ini berkembang di antara tahun 1720-1740. Dimana ketika itu mulai dari Batavia kemudian Bekasi dan Karawang terdapat hamparan perkebunan tebu yang sangat luas. Ketika itu dan menjadi komoditi bukan hanya ditingkat nasional tapi juga komoditi ekspor.

Sejak tahun 1720 itulah tumbuh kurang lebih sekitar 15 pabrik di Bekasi dengan alat perkebunan dan pabrik, maka munculah hasil temuan di beberapa tempat di Teluk Pucung, Teluk Buyung sampai daerah Gabus yang kita sebut dengan Suiker molen atau alat untuk memeras/menggiling tebu dan setelah diperas ada alat untuk menjadi butiran butiran gula.

“Catatan ini saya kira menarik dan perlu kita kaji lagi secara mendalam. Suiker molen itu yang kemudian berkembang pesat di tahun 1720 – 1740 hal ini ditandai juga dengan bahwa pekerja pekerja pabrik gula ini berasal dari luar Bekasi dan dari Jawa,” jelasnya.

Suiker molen ini dibawa langsung dari China Utara alatnya karena ada perputaran batu granit yang cukup besar

Jadi di tahun 1720-1740 itulah terjadi urbanisasi pekerja pabrik gula dan pekerja perkebunan tebu, sehingga diperkirakan ada sekitar 900 orang pekerja di perkebunan tebu dan pabrik gula.

Konsekuensi dari perkembangan ini adalah munculnya migrasi penduduk yang pesat. Termasuk juga pemukiman orang China tidak seperti yang pernah gapura di proyek itu akan dibuka seperti pecinan, karena di Bekasi itu tidak dikenal pecinan.

Di Teluk Buyung, Teluk Angsana itulah tempat awal mula pemukiman masyarakat China dan penduduk dari para pekerja tersebut, lalu munculah kebutuhan pangan, papan dan sebagainya serta kebutuhan didirikannya pasar.

Sejak itulah awal titik sejarah berdirikan *Pasar Lama Bekasi* yang kita kenal sekarang dengan *Pasar Proyek*, yang ditahun awal 2023 kemarin sempat akan dibangun konsepsi *Gerbang Bacacie 1740* di Jalan Mayor Oking pasar proyek, Margahayu, Bekasi Timur.

“Saat itu kita sempat menggugat apa yang menjadi dasar 1740 tersebut. Dari penemuan Suiker molen ini dan dari aspek penting sejarah kita memulai babak baru bahwa penemuan ini menjabarkan tentang migrasi penduduk di Bekasi, kedua, munculnya pasar proyek baru awal abad ke 18,” terangnya.

Hasil sidang kemarin kita memutuskan dari 4 aspek, pertama konsideran menimbang dan mempertimbangkan serta dasar hukum dan kemudian memenuhi prasyarat dari cagar budaya, memenuhi aspek penting sejarah, memenuhi syarat penting pendidikan dan pengetahuan dan juga syarat penting kebudayaan.

Akhirnya disepakatilah dalam bentuk sidang rekomendasi penetapan cagar budaya, tim ahli cagar budaya menetapkan Suiker molen ini sebagai benda cagar budaya Kota Bekasi dengan peringkat Kota Bekasi.

Kita berharap karena pesebarannya mulai dari Batavia Bekasi atau Mr. Cornelis pada waktu itu Karawang dan Kabupaten Bekasi maka kemudian ada kemungkinan Suiker molen ini nantinya akan meningkat menjadi cagar budaya provinsi Jawa Barat bahkan nasional.

Oleh karena itu temuan Suiker molen di Kota Bekasi ini menjadi arti penting, harapannya dengan adanya ini bisa melestarikan dan menjaga cagar budaya di Kota Bekasi. (Denis)

 

The post Suiker Molen Sejarah Penting Migrasi Penduduk Ke Bekasi Diawal Abad 18 appeared first on BEKASIMEDIA.COM.

]]>
https://bekasimedia.com/2024/07/04/suiker-molen-sejarah-penting-migrasi-penduduk-ke-bekasi-diawal-abad-18/feed/ 0