BEKASIMEDIA.COM – Calon Pj Wali Kota Bekasi perlu segera dimunculkan, karena masa Jabatan Kepala Daerah Kota Bekasi hasil Pilkada tahun 2018 lalu akan berakhir pada 19 September 2023. Setelah itu Kota Bekasi akan dipimpin oleh Pejabat (Pj) Wali Kota hingga Pilkada serentak tahun 2024 tahun depan.
Siapakah yang akan menjadi Pjs Wali Kota Bekasi?
Ketua DPRD Kota Bekasi M. SAifuddaulah mengatakan pihaknya akan mengajukan nama sesuai dengan aturan yang ada, yaitu berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wal Kota. DPRD Kota Bekasi telah mengajukan 3 nama ke Kemendagri pada Jumat (4/8/2023).
“Ya, kami pastikan 3 nama ini merupakan hasil ajuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Bekasi melalui Rakon, Rapim. Semua yang terbaik bagi Kota Bekasi,” papar Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah.
Saifuddaulah menegaskan bahwa penetapan ketiga orang calon oleh DPRD Kota Bekasi sudah melalui telaah dan kajian masing-masing pimpinan.
“Alhamdulillah kita sampaikan ke Kemendagri sesuai tenggat waktu, sebelum 9 Agustus,” ujar Saifuddaulah.
Seperti diketahui, berdasarkan surat DPRD Kota Bekasi No 172.6/4869/DPRD.PP disebutkan tiga nama Calon Pj Wali Kota Bekasi yaitu:
1. Drs. Makmur Marbun, M.Si (Direktur Produk Hukum Kemendagri)
2. Ir. A. Koswara, M.P (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat)
3. Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS (Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi)
Tiga nama calon Pj Wali Kota Bekasi ini tentu saja sesuai aturan yaitu dari kalangan ASN.
“Semoga usulan ini memberi manfaat dan kebaikan untuk Kota Bekasi dan masyarakatnya,” pungkas Saifuddaulah. (dns)
Berita terkait: Tri Adhianto Masih Plt