BEKASIMEDIA.COM – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin mengatakan hingga Kamis (3/8/2023) ini posisi Tri Adhianto dalam pemerintahan Kota Bekasi masih berstatus sebagai Pelaksana tugas (Plt) wali kota.
“Hari ini Tri Adhianto masih Plt. Kalau nanti dilantik oleh gubernur, baru lah Tri Adhianto definitif sebagai Wali Kota Bekasi,” ungkap Anim Imamuddin, Kamis (3/8/2023) siang setelah Rapat Paripurna di DPRD Kota Bekasi.
Pernyataan ini menyusul Surat Keputusan Mendagri soal pemberhentian Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan penunjukan Wakil Wali Kota Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas dan wewenang Wali Kota Bekasi.
Masih lama dan belum pasti, karena untuk dilantik menjadi wali kota definitif, Tri Adhianto masih menunggu proses panjang di Provinsi Jawa Barat.
“Untuk pelantikan Wali Kota Bekasi yang definitif, mengikuti Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.
Terkait Rapat Paripurna tadi pagi, Anim mengatakan bahwa ini dilakukan hanya untuk menjalankan amanah Undang-undang dan keputusan Kemendagri, Tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Rahmat Effendi.
“Sifatnya kita tidak bisa mengusulkan dan tidak bisa memohon serta memutuskan. Hanya mengumumkan pemberhentian Wali Kota Bekasi,” kata Anim.
Dalam Rapat Paripurna tadi, politisi PDIP ini memang hanya membacakan keputusan Mendagri dan Mahkamah Agung soal pemberhentian Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Selanjutnya tugas DPRD adalah melaporkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil.
Masa jabatan Plt Tri Adhianto sendiri akan berakhir tanggal 19 September 2023 nanti.(Denis)