BEKASIMEDIA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mulai hari ini menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Rabu (2/11/2022). Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
(Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor masa berlaku paspor paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun (tujuh Belas) tahun atau sudah
menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan
menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan untuk memilih
kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan Belas) tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat menyampaikan “Iya
benar per hari ini Kantor Imigrasi Bekasi sudah melaksanakan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun, untuk biaya pembuatan paspor sendiri masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemnkumham”.
Saat ini aturan terbaru mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar biaya paspor yang sama dengan sebelumnya,
yaitu Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi