BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Bekasi On Frame · 2 Sep 2025 16:57 WIB ·

Pemkot Bekasi Naikkan Honor RT/RW dan Cairkan Dana Hibah, Pekerja Informal Dapat Perlindungan BPJS Mulai 2026


 Pemkot Bekasi Naikkan Honor RT/RW dan Cairkan Dana Hibah, Pekerja Informal Dapat Perlindungan BPJS Mulai 2026 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD menetapkan kenaikan honor ketua RT dan RW serta pencairan dana hibah Rp 100 juta per RW yang akan mulai dicairkan Oktober 2025. Dana hibah ini diberikan dengan syarat setiap RW harus menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, seperti pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun. Salah satu poin utama adalah kenaikan honor RT dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu per bulan, dan honor RW naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,25 juta per bulan.

Tri menegaskan bahwa dana hibah Rp 100 juta per RW ini berlaku untuk semua RW, baik di kawasan perumahan maupun kampung, dengan syarat harus melaksanakan program pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. “Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang setiap hari makin menggunung,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Program pemilahan sampah dari rumah ke rumah diharapkan membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. Minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP), yang dapat menambah kas RW dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan program perlindungan bagi pekerja sektor informal mulai 2026. Sekitar 10.000 pekerja informal seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli, dan pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun. Program ini memberikan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, dan perlindungan keluarga.

“Ojol, sopir, kuli, pedagang asongan, pemulung, mereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial,” kata Tri.

Dengan kebijakan ini, Tri berharap para pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang dan Kota Bekasi menjadi lebih peduli serta inklusif. (***)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Enam Siswa SD di Bekasi Keracunan MBG, Wali Kota Pastikan Penanganan dan Evaluasi Ketat

2 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Pegawai DPRD Bekasi Bersama Warga Semangat Bersihkan Kota di Hari Peduli Lingkungan

20 September 2025 - 10:41 WIB

Bekasi Darurat LGBT dan HIV/AIDS: KAMMI Tuntut Tindakan Tegas Pemkot

19 September 2025 - 11:14 WIB

Ketua Forum Komunikasi Rumah Susun Korwil Jabar Pelopori Mitigasi Tanggap Bencana di Kota Bekasi

14 September 2025 - 10:30 WIB

Wali Kota Bekasi Beri Bapenda Waktu 1 Tahun Perbaiki Sistem PAD, Jika Gagal Siap Mundur

3 September 2025 - 11:40 WIB

Pimpinan DPRD dan Aparat Amankan Gedung DPRD Kota Bekasi dari Aksi Anarkis

1 September 2025 - 20:44 WIB

Trending di Bekasi On Frame