BEKASIMEDIA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro, menyampaikan keprihatinan atas kisruh yang terjadi di tubuh IPSI Kota Bekasi. Menurutnya, masalah tersebut memerlukan penyelesaian segera untuk menghindari dampak yang lebih luas.
“Keluhannya ya, di satu sisi salah satu pihak merasa proses melegalkan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Rahmat Malik itu tidak difasilitasi oleh KONI Kota Bekasi. Sehingga tidak mendapatkan rekomendasi KONI. Sementara itu, munculnya SK pada akhirnya menjadi penyebab pengurusan lama itu dicabut,” kata Bang Choi kepada media Kamis (14/3/2024).
Menurut Bang Choi, sebagian pihak tidak diakomodir keanggotaannya, sehingga saat Muscab tidak diverifikasi, tidak bisa terpenuhi, termasuk tidak diakomodirnya kandidat.
“Ini kan tempat kita membina prestasi anak kita ya,” ujarnya.
Bang Choi mengungkapkan bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan jika IPSI bisa musyawarah karena kepentingannya sama.
“Kedua, tentunya KONI Kota Bekasi. KONI tidak memfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak sehingga terjadi jalan keluar yang lebih bijak. Salah satu ketidakpuasan harus dikomunikasikan untuk difasilitasikan, jalan tengahnya bagaimana. Namanya musyawarah pasti bisa dikomunikasikan,” tambahnya.
Bang Choi juga menyoroti terkait Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang memiliki fungsi membantu Wali Kota dalam menjalankan sektor bidang keolahragaan Kota Bekasi agar lebih kondusif.
“Ada konflik kepentingan dalam kaitan ini terkait dengan Kepala Dinas. Sehingga dalam konteks ini kita mau infilasi bukan ke arah IPSI, lebih jauh lagi mitra dinas adalah dewan. Termasuk bagaimana mengevaluasi yang secara peraturan Kepala Dinas ataupun eselon itu tidak boleh menjabat sebagai kepengurusan di KONI,” ungkapnya.
Bang Choi menekankan bahwa permasalahan ini harus dipisahkan, tidak melihat pihak mana yang salah, tetapi tidak berfungsinya Dispora dan KONI sehingga kemelut di IPSI merugikan banyak pihak.
Tidak Ada Aturan
Ahmad Zarkasih melenggang secara aklamasi setelah terpilih menjadi Ketua IPSI Kota Bekasi versi karateker Pengprov IPSI Jawa Barat hasil dari Musyarawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) yang berlangsung di Aula Kantor KONI Kota Bekasi pada Minggu (3/3/2024).
Pada kesempatan itu, Ahmad Zarkasih yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi dan Wakil Ketua Umum IV di KONI Kota Bekasi meminta bantuan dan dukungan kepada seluruh perguruan Pencak Silat di wilayahnya.
“Dengan misi tentunya pencak silat yang ada di Kota Bekasi bisa lebih maju lagi,” katanya.
Terkait rangkap jabatan, Ahmad Zarkasih mengaku tidak ada larangan seorang pejabat itu menjadi ketua cabang olahraga (cabor) ataupun pengurus KONI.
“Jadi, saya pikir tidak ada konflik kepentingan di sana sepanjang semuanya sesuai dengan rool dan aturan yang ada,” katanya.
Ia pun mengajak baik perguruan historis maupun silat budaya untuk bergabung memajukan prestasi di Kota Bekasi.
“Kita tidak melihat perbedaan-perbedaan. Yang penting pencak silat di Kota Bekasi maju,” ujarnya.
Langgar AD/ART
Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Barat (Jabar) diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sehubungan dengan pencabutan surat keputusan pengesahan personalia pengurus IPSI Kota Bekasi Periode 2022-2026.
Hal ini disampaikan oleh Jaka Maulana selaku kuasa hukum IPSI Kota Bekasi kepada Suarakarya.id, Jumat (1/3/2024).
Jaka menjelaskan, perkara ini bermula ketika Surat Keputusan Nomor: Skep. 12/VI/2023/ tertanggal 9 Juni 2023, tentang Pengukuhan Personalia Pengurus IPSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022-2026 dicabut secara sepihak oleh Pengprov IPSI Jabar.
“Iya (dicabut), alasannya katanya karena tidak ada rekomendasi dari KONI Kota Bekasi. Padahal, kami sudah pelajari anggaran dasarnya, tidak ada satupun kewajiban bagi pengurus kota untuk mendapatkan rekomendasi dari KONI Kota Bekasi untuk bisa disahkan. Secara logika aja ga masuk, masa untuk mengurus organisasi sendiri perlu rekomendasi organisasi lain,” beber Jaka.
Soal rekomendasi KONI Kota Bekasi, lanjut Jaka, sebenarnya IPSI Kota Bekasi sudah pernah memohonkan hal tersebut, namun sampai saat ini, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh KONI tanpa alasan yang jelas.
“Kita sudah bersurat, tapi mereka abaikan dan tidak kasih tanggapan. Ketika kepengurusan sudah disahkan, malah secara tiba-tiba KONI bersurat ke Pengprov dan bilang kepengurusan IPSI Kota Bekasi ini engga sah karena tidak ada rekomendasi, dan Pengprov nurut. Kan lucu,” ungkap Jaka. ***