BEKASIMEDIA.COM – Aksi demo yang digelar oleh mahasiswa Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Mitra Karya menggema di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (7/10/2024).
Pasalnya aksi massa mahasiswa tersebut dipicu oleh dugaan korupsi pemeliharaan halte sultan di Kota Bekasi yang dinilai tidak transparan dalam penggunaan APBD yang seharusnya digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan fasilitas umum.
Menurut Koordinator Lapangan Aksi sekaligus Ketua Komisariat PMII STIES Mitra Karya, Muhammad Bayu, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap alokasi anggaran yang tercatat dalam LPSE LKPP. Mereka menemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan pemeliharaan yang sebenarnya dilakukan.
“Dalam LPSE LKPP, terdapat pemeliharaan 32 titik halte dengan anggaran 200 juta, dan 10 titik halte dengan anggaran satu halte 180 juta. Namun, ada kejanggalan terkait tidak terealisasinya anggaran tersebut,” ungkap Bayu.
“Kita melihat adanya dugaan indikasi korupsi, karena dua kegiatan yang sama dalam satu tahun anggaran yang sama. Sebagai contoh, halte Hutan kota itu masuk kedalam 32 titik halte yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun setelah dilihat disana tidak terlihat adanya pemeliharaan seperti tiang-tiang yang rusak dan adanya coretan-coretan pilok. Kemudian halte di lapangan serbaguna gedung pemuda itu fasilitasnya tidak berfungsi seperti lampu, dan stop kontak nya mati dan tidak ada tempat sampah disana,” imbuhnya.
Sebelumnya, mahasiswa telah mencoba mendesak pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk transparan terkait penggunaan anggaran. Namun, tanggapan dari pihak dinas tersebut dinilai tidak kejelasan dan tidak transparan.
Atas dasar ini, mahasiswa membuat laporan permohonan audit investigasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dugaan korupsi tersebut.
Massa mahasiswa berharap agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat mengusut tuntas kasus ini dan jika terbukti adanya pelanggaran hukum terkait tindak pidana korupsi, pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan UU no. 20 tahun 2001.
Reportase: Najma Asyifa