BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 22 Agu 2023 19:49 WIB ·

Warga Mustikajaya Datangi Kantor Camat Minta Tinjau Ulang SK Pengurus RW 33 Periode 2023-2028


 Warga Mustikajaya Datangi Kantor Camat Minta Tinjau Ulang SK Pengurus RW 33 Periode 2023-2028 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Sejumlah warga RW 33 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya hari ini Selasa, (22/8/2023) mendatangi kantor Kecamatan Mustikajaya. Pasalnya kedatangan mereka bermaksud untuk menemui Camat Mustikajaya, Jaya Eko Setiawan menyampaikan Surat Permohonan Peninjauan Kembali Surat Keputusan (SK) Pengurus RW 33 Periode 2023-2028 yang telah dikeluarkan dengan nomor 149.2/Kep.62-Kc.Mtj/VIII/2023 tertanggal 16 Agustus 2023.

Girl in a jacket

Perwakilan warga RW 33, Hartanto dan Fauzi hendak menemui camat untuk menyampaikan surat serta berharap mendapatkan jawaban langsung, namun tidak berhasil karena camat tidak ada ditempat, alasannya camat sedang kurang sehat jadi belum bisa menemui mereka.

“Camat lagi kurang sehat jadi kami sudah serahkan suratnya dan diterima langsung meja bagian pelayanan,” ujar Hartanto kepada bekasimedia.com lewat pesan singkat selulernya.

Lebih lanjut, ada 6 butir persoalan serius yang disampaikan dalam surat tersebut. Warga menilai proses pemilihan Refmuti sebagai calon terpilih ketua RW 33 melalui musyawarah dianggap kontroversial.

Metode perwakilan yang digunakan dalam proses tersebut dinilai tidak melibatkan seluruh perwakilan RT mulai dari RT 001 hingga RT 10 dan pelaksanaanyapun dilakukan di hari kerja yang tentunya menjadi kendala bagi sebagian perwakilan warga yang tidak dapat hadir.

Penetapan Refmuti sebagai ketua RW 33 Definitif hanya dihadiri oleh 2 perwakilan RT yaitu RT 06 dan RT 08 sehingga menjadi sorotan.
Partisipasi yang terbatas dari perwakilan RT dinilai mengurangi representasi suara dalam proses pengambilan keputusan.

Tidak ingin terjadi konflik horizontal di tengah warga RW 33 karena proses penetapan ketua RW 33 yang dinilai kurang demokratis serta mengabaikan aspek kesetaraan diantara seluruh warga di lingkungan RW 33 maka perwakilan warga berharap adanya mediasi perangkat pemerintah setempat untuk segera melakukan audiensi dengan melibatkan seluruh pihak.

Oleh karena itu, dengan penuh hormat warga mengajukan permohonan kepada camat Mustikajaya untuk segera melakukan peninjauan kembali atau membatalkan Surat Keputusan Pengurus RW 33 Periode 2023-2028. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

20 November 2024 - 01:03 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

Trending di Berita Terbaru