BEKASIMEDIA.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar Persatuan, Dariyanto menyatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) bahwa batas waktu Pemkot Bekasi untuk mengintegrasikan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) kepada PPPK adalah tahun 2023. Hal itu ia katakan saat ditemui di Gedung Parlemen, Kalimalang, Bekasi Timur, Kamis (21/4/2022).
“Terkait TKK itu kan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Bahwa di dalam pasal 6 disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK (P3K) jadi memang tidak ada dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tentang tenaga honorer ataupun tenaga kontrak lainnya di luar P3K itu. Maka turunnya PP terbaru tahun 2018 mengatur tentang hal tersebut bahwa dikasih batas waktu sampai dengan 2023,” katanya.
Terkait migrasi ke PPPK ini, DPRD Kota Bekasi akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, Pegawai Pemerintah Daerah di luar PNS harus berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023. Hal tersebut juga merupakan amanat peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa tahun 2023 mengharuskan semua pegawai di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berbentuk PPPK.
Sebelumnya ramai kisruh di jagat media online terkait rencana pembubaran TKK. Hal tersebut, kata Dariyanto, akhirnya menjawab isu pembubaran TKK di Pemkot Bekasi yang tengah ramai beredar belakangan ini.
“Iya memang kan kemarin ada istilah dibubarkan sekarang ada penjelasan bahwa akan dilakukan migrasi dan sedang didiskusikan dengan Badan Kepegawaian Nasional apakah memungkinkan kita melakukan hal tersebut dengan kemampuan keuangan kita,” imbuhnya.
Kemudian, terkait dampak keuangan pemda soal pengintegrasian ini, Daryanto menyatakan pasti ada karena dari undang-undang baru ada perintah seperti itu.
“Nanti besok harus integrasikan ke dalam hal itu dan juga adalah undang-undang nomor 1 tahun 2002 kemarin soal perimbangan keuangan pemerintah pusat dengan daerah dan dijelaskan juga yang tadinya PPPK tidak menjadi beban tanggungan dari pusat karena akan di-sharing dengan pemerintah daerah untuk mengatur hal tersebut. Kan ini banyak yang mempertanyakan mampu nggak Pemerintah Daerah Kota Bekasi? ya sampai saat ini kita secara mandiri juga tidak ada kendala ataupun tunggakan terhadap tenaga kerja kota kita selama ini kan gitu,” jawabnya.
Dengan demikian Dariyanto berharap pegawai non PNS di pemerintah Kota Bekasi lebih meningkatkan pelayanannya. Jika ada oknum yang melanggar tata kelola pelayanan, maka itu yang harus diputus mata rantainya. Sedangkan yang kinerjanya baik, harus dipertahankan.
“Jadi ya menurut saya dengan pelayanan yang sudah ada, ke masyarakat baik, kan kita berharap sama teman-teman TKK yang mempunyai kompetensi dan juga mau bekerja untuk masyarakat, demi memajukan kota bekasi, harus dilanjutkan,” katanya.
“Ya pertama kami apresiasi kinerja yang sudah diberikan teman-teman TKK walaupun ada oknum yang tidak kompeten. Namun kita harus melihat secara jernih dan nyata, nanti oknum tersebut harus dihilangkan. Sementara yang kinerjanya bagus harus dipertahankan,” tukasnya. (Denis)