BEKASIMEDIA.COM – Banyaknya informasi beredar tentang perkara hukum yang dihadapi aktivis kemanusiaan Kingkin Anida, dengan sejumlah kekeliruan dan sengaja disimpangsiurkan. Hal ini disampaikan Tim Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta sebagai kuasa hukum Kingkin Anida, dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Kamis (15/10/2020).
Kekeliruannya menurut PAHAM Indonesia antara lain:
1. Ibu Rumah Tangga dan Bukan Pengurus Parpol
“Ustadzah Kingkin Anida bekerja sehari-hari mengurus rumah tangga yang mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan, bukan pengurus partai politik,” ungkap Direktur PAHAM Indonesia Cabang DKI Jakarta Nurul Amalia dalam rilisnya.
2. Bukan Petinggi KAMI
“Ustadzah Kingkin Anida bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), apalagi disebut sebagai petinggi KAMI sebagaimana yang diberitakan di detikcom dan yang lainnya. itu adalah keterangan tidak benar dan salah (hoax).”
https://news.detik.com/berita/d-5211545/total-8-orang-petinggi-anggota-kami-ditangkap-ini-daftarnya
3. Proses Penangkapan dan Kasusnya
Nurul menjelaskan, Kingkin Anida ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada tanggal 10 Oktober 2020 di kediamannya, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screen shoot status akun facebook miliknya yang diposting tanggal 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial. “Ustadzah Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoax, mendapat info bahwa itu hoax, Ustadzah Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut di tanggal 9 Oktober 2020. Maka ustadzah Kingkin Anida merupakan korban hoax, bukan pelaku penyebar hoax.”
4. Proses Hukum
Nurul menilai Fakta hukum yang sangat mengejutkan adalah proses hukum terhadap Kingkin Anida yang dinilainya dilakukan sangat secepat kilat, karena di tanggal 9-11 Oktober 2020 terdapat fakta:
a. Laporan Polisi tgl 9 Oktober 2020;
b. Surat perintah penyidikan tgl 9 Oktober 2020;
c. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tgl 9 Oktober 2020;
d. Surat pemberitahuan penetapan tersangka tgl 9 Oktober 2020;
e. Surat perintah penangkapan tgl 10 Oktober 2020;
f. Surat perintah penahanan tgl 11 Oktober 2020;
g. Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan tgl 11 Oktober 2020.
“Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tgl 9 Oktober 2020. Lalu mengapa ustadzah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Dan bahkan diframing sebagai penyebar hoax yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustadzah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku!” tegas Direktur PAHAM Indonesia Cabang DKI Jakarta Nurul Amalia.
5. Ditahan di Rutan Mabes Polri.
Nurul menyatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban.
6. Menuntut Keadilan
“Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap, dan tidak ada alasan hukum atau alasan apapun ustadzah Kingkin Anida ditahan. Kami mohon doa, dukungan moril dari bapak, ibu sekalian. Semoga ustadzah Kingkin Anida selalu diberi kesehatan dan kekuatan menjalani ujian ini,” pungkasnya.